Razia PKL Jombang Digencarkan, Pedagang Masih Enggan Pindah

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 07:15 WIB
DITERTIBKAN: Petugas gabungan melakukan razia di kawasan Alun-Alun Jombang dan Jl KH Ahmad Dahlan, (28/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
DITERTIBKAN: Petugas gabungan melakukan razia di kawasan Alun-Alun Jombang dan Jl KH Ahmad Dahlan, (28/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Penertiban PKL di zona merah Kabupaten Jombang kembali digencarkan sejak Jumat (25/9), tetapi sebagian pedagang masih enggan pindah ke lokasi relokasi.

Mereka khawatir lokasi baru sepi pembeli dan berdampak pada pendapatan.

PKL yang kedapatan berjualan di zona merah diarahkan pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Jombang. Namun, sebagian pedagang masih enggan pindah karena khawatir kehilangan pembeli dan pendapatan menurun.

Baca Juga: Pemkab Jombang Gelontor Rp 5,3 Miliar, Beli 10 Kendaraan Dinas

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang Albarian Rista Gunarto mengatakan, penertiban dilakukan sejak Jumat (25/9).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

’’Mulai Jumat sampai sekarang, setiap hari kami lakukan penertiban. Petugas yang terlibat dari Satpol PP, Dishub, Disdagrin, Dinkop, dan DLH,’’ ujarnya.

Menurut Risto, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif. PKL yang ditemui berjualan di zona merah diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kavin Bawa Jombang Juara 1 Duta GenRe Jatim 2026

Di antaranya di Jl Dr Setiabudi dan Jl Arief Rahman Hakim, tepatnya di belakang Masjid Agung Baitul Mukminin. Pemkab Jombang juga menyediakan lokasi berjualan di kawasan Kebonrojo.

’’Saat petugas datang, kami arahkan untuk berjualan di tempat yang sudah disediakan, seperti Jl Dr Setiabudi dan Jl Arief Rahman Hakim. Di Kebonrojo juga ada sekitar 20 lapak yang disediakan,’’ jelasnya.

Namun, upaya relokasi tersebut belum sepenuhnya mendapat respons positif dari PKL.

Sebagian pedagang masih menolak menempati lokasi yang disediakan karena menilai kawasan tersebut sepi pembeli.

’’Mereka masih menolak karena merasa pendapatannya sepi kalau berjualan di Kebonrojo. Untuk sementara kami tetap mendorong pendekatan persuasif karena tempat sudah disediakan,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Jombang Joko Fattah Rochim meminta Pemkab Jombang mendukung aksi pemkab.

Menurutnya, kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah harus benar-benar bersih dari aktivitas PKL.

”Menurut saya harus ada evaluasi. Kemarin saya tetap menagih agar zona merah bersih dari PKL. Kalau tidak terealisasi, akan kami tagih lagi melalui aksi,’’ tegasnya.

Baca Juga: Kursi 33 Kepala Sekolah di Jombang Kosong, 80 BCKS Disiapkan

Dia juga meminta Pemkab Jombang lebih tegas dalam menjalankan aturan. Penertiban, lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

’’Kami minta pemkab tegas sebagai penegak perda. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan di tempat atau pedagang tertentu saja,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Jombang telah menetapkan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai zona merah PKL melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025.

Kawasan itu meliputi Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Jalan Gubernur Suryo, hingga sekitar Alun-alun Jombang. Aturan tersebut ditujukan menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
razia pindah pkl Jombang zona merah