Refund Jemaah Dijanjikan Maksimal 60 Hari, Kemenhaj Jombang Segera Panggil Bos PT Annisa

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 06:16 WIB
SAMPAIKAN KELUHAN: Sejumlah jemaah yang gagal berangkat umrah saat mendatangi posko pengaduan di Kantor Kemenhaj Jombang, Senin (21/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
SAMPAIKAN KELUHAN: Sejumlah jemaah yang gagal berangkat umrah saat mendatangi posko pengaduan di Kantor Kemenhaj Jombang, Senin (21/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pengembalian dana (refund) jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo dijanjikan maksimal 60 hari kerja.

Sementara Kantor Kemenhaj Jombang akan memanggil pimpinan travel untuk klarifikasi pekan depan.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang, Ilham Rohim menyatakan pihak travel telah menyampaikan kesiapan mengembalikan uang jemaah.

Baca Juga: Usai Santap MBG, 11 Siswa SDN di Jombang Mual-Muntah

Namun, prosesnya memerlukan tenggat waktu.

”Pihak travel menyampaikan butuh waktu 15 sampai 60 hari kerja sejak dokumen pengajuan ditandatangani,” terang Ilham.

Guna memastikan kejelasan hak jemaah, Kemenhaj Jombang berencana memanggil jajaran direksi PT Annisa Ahmada Travelindo untuk diminta klarifikasi resmi.

”Nanti kita panggil untuk klarifikasi. Rencana pemanggilan dilakukan pekan depan, jika tidak ada perubahan agenda,” tegasnya.

Baca Juga: Enam Hari Hilang, Lansia di Jombang Ditemukan Tewas di Ladang Tembakau

Sementara itu, jumlah jemaah yang menuntut pengembalian dana terus bertambah, terlebih setelah pembekuan akses SISKOPATUH PT Annisa oleh Kemenhaj sejak 17 September 2026 lalu.

Lebih dari 1.100 jemaah telah mendaftar ke posko refund yang dibuka kuasa hukum PT Annisa, Rif’an Hanum, di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Selain itu, 67 jemaah mencatatkan aduan resmi di Kantor Kemehaj Jombang.

Di sisi lain, desakan juga datang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muslimat NU Jombang terkait biaya tiket kepulangan mandiri.

Baca Juga: Lagi, Ulat Ditemukan di Menu MBG di Jombang

Divisi Umrah KBIHU Muslimat NU Jombang Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) mengungkapkan, terdapat 74 jemaah yang terpaksa membeli tiket pesawat sendiri dengan nilai sekitar Rp 7,2 juta per orang, termasuk 11 jemaah yang sempat ditalangi dengan uang pribadinya.

”Kami menuntut komitmen tertulis di atas hitam dan putih. Jika travel belum mampu membayar tunai, kami minta sertifikat aset dijadikan jaminan,” tegas Ning Ema (19/9). (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
refund pt annisa jemaah umrah Jombang