JombangBanget.id – Forum Rembuh Masyarakat Jombang (FRMJ) dan pedagang Sentra PKL KH Ahmad Dahlan mendirikan sekitar tujuh tenda di depan Pemkab Jombang, Selasa (15/9).
Dalam aksi lanjutan yang menuntut penertiban PKL di zona merah Alun-Alun serta tiga tuntutan lainnya.
Salah satu tuntutan utama yang kembali disuarakan adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Alun-Alun Jombang.
Baca Juga: FRMJ Dirikan Tenda, Siap Bermalam di Depan Kantor Pemkab Jombang
Massa menilai keberadaan pedagang di kawasan yang semestinya steril tersebut semakin menjamur, sementara tindakan konkret dari pemkab belum terlihat.
Pantauan di lokasi, massa mendirikan sejumlah tenda lipat tepat di depan kantor Pemkab Jombang di Jl KH Wahid hasyim. Sedikitnya ada sekitar tujuh tenda yang dirikan.
Massa juga memasang spanduk bertajuk Aksi Jilid II, FRMJ dan PKL Jombang Kemah.
Spanduk juga memuat empat tuntutan utama di antaranya menutup pabrik Jian You Mojoagung, menindaktegas pedagang di kawasan zona merah Alun-alun Jombang dan sekitarnya, jangan bawa nama bupati dalam permasalahan KPRI Jombang.
Baca Juga: Daur Ulang Jadi Kreasi, Pawai Budaya Denanyar Jombang Makin Meriah
Terakhir menuntut agar kesenian jaranan dan PKL diberikan kegiatan dalam even Jombang fest 2026.
Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim mengatakan, aksi kali ini sengaja dikemas berbeda.
Massa memilih bertahan dengan mendirikan tenda sebagai bentuk desakan kepada pemkab agar segera memberikan respons atas persoalan yang mereka sampaikan.
’’Tidak ada tanggapan. Kami hari ini adalah kemah, bukan mendirikan posko. Kami akan bermalam sampai semuanya selesai,’’ tegasnya.
Pemkab Jombang sendiri sebelumnya telah menetapkan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai zona merah PKL melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025. Kawasan tersebut Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Gubernur Suryo, hingga kawasan sekitar Alun-Alun Jombang.
Penetapan zona merah itu ditujukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, sekaligus kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Profil Auliya Octaviani, Pernah Tak Betah di Pondok, Kini Jadi Guru di Jombang
Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas PKL di sejumlah titik yang masuk kawasan larangan tersebut.
Fattah menilai kondisi itu menunjukkan perlunya penegakan aturan secara konsisten.
Dia meminta pemkab tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.
’’Biar tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kita pastikan semua berjalan sesuai dengan yang ada, sesuai dengan Pemerintahan Kabupaten Jombang,’’ katanya.
Baca Juga: Plafon Sekolah Rakyat Jombang Rusak, Kementerian PU Turun Tangan
Dia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan aktivitas berdagang. Namun, aturan zonasi harus diterapkan secara adil.
Terlebih, pedagang di dalam Sentra Wisata Kuliner Jombang selama ini tertib dan rutin membayar retribusi Rp 2 ribu per hari.
”Kalau seperti ini pedagang di dalam sentra dirugikan,” bebernya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz