43 SPPG Jombang Di-Suspend, Satgas Temukan Data Tak Sinkron

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi SPPG di Kabupaten Jombang ikut terdampak penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi SPPG di Kabupaten Jombang ikut terdampak penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id –  Sebanyak 43 SPPG di Kabupaten Jombang di-suspend Badan Gizi Nasional (BGN) karena tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Temuan Satgas MBG Jombang menunjukkan sejumlah SPPG yang masuk daftar tersebut mengaku sudah memiliki sertifikat dan tetap beroperasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Baca Juga: Student Journalism: Keutamaan Sabar

Dalam surat ditegaskan, SPPG yang belum memiliki SLHS dikenai sanksi kategori sedang berupa pemberhentian seluruh hak operasional maksimal 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.

BGN menilai, penghentian sementara perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko jika dapur tetap beroperasi tanpa memenuhi standar higienitas.

”Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” bunyi surat tersebut.

Dari daftar yang dirilis, Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak, yakni sembilan.

Baca Juga: Harga Cengkeh Naik, Hama dan Penyakit Mengancam Petani Wonosalam Jombang

Disusul Mojoagung lima, Ploso tiga, serta sejumlah kecamatan lain dengan dua hingga satu SPPG.

BGN memberi kesempatan bagi SPPG yang terkena suspend untuk segera memenuhi persyaratan.

”Status pemberhentian bisa dicabut setelah ada bukti pengajuan SLHS yang sah dan diverifikasi. Namun, jika hingga batas waktu sanksi berakhir dokumen belum diserahkan, BGN menyiapkan eskalasi sanksi lebih berat,” tandas surat yang ditandatangani deputi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Ketut Sumedana.

Sayangnya, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Jombang Prisma Aris tetap sulit dihubungi.

Konfirmasi wartawan baik via telepon maupun pesan singkat tak direspons.

Sementara itu, data yang digunakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk men-suspend 43 SPPG di Jombang karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diduga merupakan data lama.

Baca Juga: Harga Cengkeh Naik di Wonosalam Jombang, Panen Petani Malah Anjlok

Satgas MBG Kabupaten Jombang menyebut, kondisi terbaru di lapangan menunjukkan mayoritas SPPG yang telah mengajukan SLHS sudah mengantongi sertifikat tersebut.

Kepala Satgas MBG Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, kemungkinan data yang digunakan BGN dalam penetapan pemberhentian operasional sementara tersebut belum diperbarui.

”Data sudah lama, mayoritas sudah ada SLHS-nya itu sekarang,” ujar Agus, Rabu (9/9).

Berdasarkan data Satgas MBG Jombang hingga September 2026, sebanyak 168 SPPG telah mengajukan SLHS.

Baca Juga: Pemberhentian Sekdes Bakalan Jombang Jadi Sorotan, Ada Gugatan PTUN

”Dari jumlah tersebut, 148 SPPG sudah mengantongi sertifikat. Artinya, masih ada 20 SPPG yang belum memiliki SLHS meski proses pengajuannya telah dilakukan,” tegasnya.

Agus menjelaskan, angka 168 tersebut tidak seluruhnya merupakan SPPG yang sudah beroperasi. Sebagian masih dalam tahap persiapan operasional, tetapi proses pengajuan SLHS sudah dilakukan.

Dengan demikian, masih terdapat SPPG yang proses penerbitan SLHS-nya belum tuntas.

Namun, Agus menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta sama dengan data yang tercantum dalam surat BGN yang menjadi dasar pemberhentian operasional sementara.

Satgas MBG Jombang kemudian melakukan konfirmasi kepada masing-masing SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara BGN.

Hasilnya, sejumlah SPPG menyatakan sudah memiliki SLHS sehingga tetap menjalankan operasional.

Baca Juga: Binrohtal: Sifat Manusiawi Nabi Muhammad, Kunci agar Mudah Diteladani

”Karena merasa SPPG sudah punya SLHS, sehingga akhirnya kan tetap operasi itu. Kecuali yang belum, belum punya SLHS,” jelasnya.

Agus menegaskan, Satgas MBG di daerah lebih berperan dalam melakukan koordinasi dan memastikan kondisi masing-masing SPPG di lapangan.

Sementara keputusan terkait sanksi maupun pemberhentian operasional tetap menjadi kewenangan BGN.

Tindak lanjut terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan merupakan kewenangan BGN. Satgas MBG Kabupaten Jombang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi.

”Tindakannya ya nanti itu kewenangannya BGN,” tegasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
suspend sinkron SPPG Jombang satgas