JombangBanget.id - Manajer KPRI Sejahtera, Jombang Suyud Yakfi buka suara terkait utangnya kepada koperasi yang mencapai sekitar Rp8 miliar.
Ia mengaku masih mencicil pengembalian utang tersebut di tengah persoalan keuangan koperasi dan tuntutan anggota.
”Saya juga punya utang di KPRI Sejahtera sekitar Rp 8 miliar. Untuk pengembaliannya saya cicil semampu saya,” ungkapnya.
Baca Juga: Usai Santap MBG, 256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Diduga Keracunan
Disinggung terkait desakan anggota agar pengurus mengembalikan uang mereka 100 persen, Suyud mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait bentuk maupun waktu penyelesaian tuntutan anggota.
Menurutnya, penyelesaian persoalan keuangan koperasi akan menunggu hasil kerja tim yang nantinya dibentuk.
’’Untuk penyelesaiannya seperti apa, kami belum bisa memberikan keterangan pasti. Kami menunggu hasil pembentukan tim penyelesaian nanti,’’ ujarnya.
Suyud menjelaskan, salah satu kendala pengembalian uang anggota adalah kondisi aset koperasi yang sebagian besar masih berupa tanah.
Baca Juga: Student Journalism: Kunci Menghafal Quran
Sejumlah aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Desa Sengon, Desa Tunggorono, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, serta sejumlah lokasi di luar Kecamatan Jombang.
Saat ini, lanjut dia, proses penjualan aset tersebut mulai dilakukan, dengan hasil penjualan diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan uang anggota KPRI Sejahtera.
’’Asetnya berupa tanah, ada di Sengon, Tunggorono, Jelakombo, dan di luar kecamatan juga ada. Saat ini proses penjualan aset untuk mengembalikan uang anggota,’’ jelasnya.
Selain persoalan aset, kondisi keuangan KPRI Sejahtera juga kian terbebani dengan banyaknya pinjaman anggota yang mengalami kemacetan.
Baca Juga: Jemaah Umrah Jombang Tertahan di Surabaya, Menhaj Ingatkan Pilih Travel
Nilai pinjaman macet tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kondisi itu turut menjadi salah satu kendala koperasi dalam memenuhi tuntutan anggota yang menginginkan uangnya kembali secara penuh. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz