Tak Kantongi SLF, Komisi A Desak Tower Losari Jombang Disegel

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:47 WIB
Komisi A DPRD Jombang turun langsung ke Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
Komisi A DPRD Jombang turun langsung ke Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

 

JombangBanget.id – Komisi A DPRD Jombang meminta tower telekomunikasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, disegel dan aliran listriknya diputus hingga perizinannya dipenuhi.

Karena menara tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan lokasinya mepet dengan permukiman warga.

Temuan tersebut didapat setelah anggota Komisi A turun langsung ke lokasi sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, OPD terkait, dan PT Telkom, Rabu (2/9).

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi SDN Jarak 1 Jombang Dikeluhkan, Ini Temuannya

“Kondisi tower memang sangat mempet dengan rumah warga,” ujar anggota Komisi A Kartiyono.

Dalam RDP terungkap, tower belum memiliki SLF. Komisi A pun meminta pemerintah daerah bertindak tegas.

”Kami minta tower disegel dan diputus aliran listriknya sampai izin baru keluar. Karena ini sudah melanggar aturan,” tegas Kartiyono.

Baca Juga: Student Journalism: Salat Khusyuk

Ketua Komisi A Totok Hadi Riswanto menambahkan, persoalan tower bukan sekadar soal izin. Aspirasi warga Losari yang merasa tidak nyaman juga harus diakomodasi Telkom.

”Tuntutan masyarakat harus diperhatikan. Jangan sampai warga terus resah,” katanya.

Hasil RDP akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi resmi kepada Pemkab Jombang.

”Rencananya rekomendasi penyegelan segera kami serahkan agar instansi terkait bisa menindaklanjuti,” jelas Totok.

Kepala Desa Losari Sutrisno menegaskan, bagi warga yang terpenting adalah kepastian atas tuntutan mereka.

”Ada beberapa rekomendasi, tapi yang warga inginkan segera diakomodir dan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Tower di Losari Belum Disegel, Ini yang Ditunggu Satpol PP Jombang

Sementara itu, perwakilan PT Telkom Group, Susilo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan perizinan. Namun, tuntutan masyarakat diminta disampaikan secara tertulis.

”Kami tidak bisa menyampaikan lisan ke manajemen, jadi butuh pernyataan tertulis dari desa,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
slf Losari disegel Jombang tower