150 Kios Pasar Perak Disegel Pemkab Jombang, Ada yang Tutup hingga 2 Tahun Lebih

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:41 WIB
DISEGEL LAGI: Petugas menempel stiker segel di kios Pasar Perak, Jombang yang tutup lama, Kamis (27/8). (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
DISEGEL LAGI: Petugas menempel stiker segel di kios Pasar Perak, Jombang yang tutup lama, Kamis (27/8). (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pemkab Jombang menyegel 150 kios di Pasar Perak yang lama tidak ditempati pedagang, Kamis (27/8).

Ratusan kios tersebut ditertibkan karena sudah lama tidak ditempati pedagang.

Bahkan, sebagian di antaranya diketahui tutup lebih dari setahun hingga sekitar dua tahun.

Baca Juga: Muktamar NU Dongkrak Ekonomi Jombang, UMKM Laris Manis

Kepala UPT Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Dewi Rachmawanty Bestari mengatakan, penyegelan sekitar 150 kios di Pasar Perak merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan secara menyeluruh di pasar rakyat se-Kabupaten Jombang.

”Jadi hari ini (kemarin) kami menyegel kurang lebih 150 kios. Jadi seluruhnya berupa bangunan permanen,” katanya.

Pasar Perak sendiri memiliki sekitar 600 tempat usaha, baik kios maupun LGL (los glodok, lesehan atau meja).

Dari ratusan kios yang ditertibkan, sebagian diketahui memiliki tunggakan retribusi dengan nominal beragam.

Baca Juga: Dukung Kiai Tain, Nahdliyin Minta Muktamar NU di Jombang Tanpa Transaksi

Dewi menyebut, ada pedagang yang tercatat hanya membayar retribusi satu bulan sekali.

Meski demikian, tempat usaha tersebut tetap disegel agar pedagang bersangkutan datang ke pengelola pasar untuk memberikan penjelasan.

”Ada yang seperti dia membayar satu bulan hanya sekali. Itu tetap kami segel, biar yang bersangkutan ke kami. Alasannya apa, kenapa tutup dan sebagainya,” imbuhnya.

Menurut Dewi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi setiap tempat usaha. Sebab, selama ini sejumlah kios yang tidak digunakan masih dibiarkan tanpa kejelasan.

Untuk total tunggakan retribusi dari kios-kios yang disegel, Disdagrin masih melakukan penghitungan. Dewi menyebut nilainya cukup banyak.

”Ini masih kami hitung, karena lumayan banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kiai Tain, Nahdliyin Minta Muktamar NU di Jombang Tanpa Transaksi

Penyegelan di Pasar Perak bukan kali pertama dilakukan.

Sebelumnya, sejumlah kios juga telah dipasangi segel. Namun, banyak segel lama yang disobek sehingga penertiban kembali dilakukan.

”Iya memang dulu segel. Ini kebetulan kami melakukan ke seluruh pasar rakyat. Sehingga sekalian Pasar Perak lagi. Apalagi kondisi segel yang sebelumnya banyak yang disobek,” jelasnya.

Penertiban tersebut dilakukan di tengah minimnya kontribusi Pasar Perak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang.

Baca Juga: Banser Jombang Siap Amankan Muktamar ke-35 NU

Banyaknya kios dan lapak yang tidak lagi ditempati pedagang berdampak pada penerimaan retribusi pasar. Selama Januari hingga Juni, misalnya, Pasar Perak menyumbang PAD sebesar Rp 63.864.750 atau rata-rata sekitar Rp 10 juta per bulan.

Sebelumnya, Pemkab Jombang mulai bertindak tegas terhadap kios Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang menunggak retribusi.

Sekitar 92 kios disegel petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Senin (24/8).

Sebagian besar kios yang disegel sudah lama tidak beroperasi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
kios Pemkab Jombang pasar perak segel