JombangBanget.id – Satpol PP Jombang menghentikan dan menyegel pembangunan tower telekomunikasi di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, karena dokumen perizinannya belum lengkap.
Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima informasi masyarakat dan berkoordinasi dengan OPD teknis.
Kepala Satpol PP Jombang Samsudi mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki izin.
Baca Juga: Student Journalism: Bahaya Bersikap Sombong
”Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan koordinasi dengan OPD teknis,” kata Samsudi, Kamis (20/8).
Koordinasi dilakukan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.
Hasil koordinasi dan pengecekan memastikan pembangunan menara tersebut memang belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Satpol PP kemudian menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyegelan.
Baca Juga: Perdana Karnival SDN Kepanjen 2 Jombang Meriah, Libatkan Wali Murid
”Setelah memang tidak mengantongi izin, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyegelan,” ujarnya.
Meski disegel, Samsudi menegaskan pembangunan menara tersebut masih dapat dilanjutkan. Namun, pengelola harus menyelesaikan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan terlebih dahulu.
”Pembangunan bisa dilanjutkan kembali setelah selesai mengurus dokumen perizinannya,” tegasnya.
Satpol PP juga mengingatkan pengelola agar tidak kembali melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Menyayangi Anak Yatim
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan menara telekomunikasi di Jombang memenuhi ketentuan yang berlaku. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz