Direktur LInK: Kekayaan ASN Perlu Dicocokkan dengan Simpanan di KPRI Sejahtera

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:59 WIB
Direktur LInK Jombang, Aan Anshori. (Achmad RW/Radar Jombang)
Direktur LInK Jombang, Aan Anshori. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Dana anggota KPRI Sejahtera Jombang yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 124 miliar memantik pertanyaan baru.

Bukan hanya soal kondisi keuangan, simpanan, dan aset koperasi, asal-usul uang yang disetorkan anggota juga dinilai perlu ditelusuri.

Pasalnya, mayoritas anggota KPRI Sejahtera merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang.

Baca Juga: Simpanan ASN di KPRI Sejahtera Jombang Capai Miliaran Rupiah, Pakar Hukum: Perlu Diusut

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori mengatakan, besarnya dana yang tersimpan perlu diikuti dengan penelusuran profil kekayaan anggota untuk melihat kewajaran antara nilai simpanan dan harta yang dilaporkan.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan sumber dana yang disetorkan anggota sesuai dengan profil kekayaan masing-masing.

”Mengingat besarnya dana anggota KPRI Jombang, yakni sekitar Rp 124 miliar, serta mayoritas anggota adalah ASN di lingkungan Pemkab Jombang, maka menarik untuk diselidiki dari mana uang asal setoran anggota-anggota tersebut,” ujarnya, Rabu (19/8).

Menurut Aan, kewajaran dana yang disetorkan dapat ditelusuri dengan membandingkannya dengan profil kekayaan anggota yang berstatus ASN.

Baca Juga: Buku Pop-Up Ini Dipakai untuk Edukasi ABK di Jombang

Langkah itu sekaligus untuk memastikan KPRI tidak menjadi tempat penampungan aliran dana yang sumbernya tidak jelas.

”Jangan sampai KPRI menjadi tempat parkir aliran dana syubhat (abu-abu) dari para anggota berstatus ASN,” tegasnya.

Aan menyebut Pemkab Jombang sebenarnya memiliki instrumen untuk melakukan pendalaman tersebut melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Profil kekayaan anggota KPRI yang berstatus ASN dapat dicocokkan dengan laporan kekayaan yang telah disampaikan.

Terlebih, Pemkab Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Jombang.

Aturan yang berlaku sejak 28 Februari 2025 tersebut memperluas cakupan ASN yang wajib menyampaikan LHKPN, dari sebelumnya 124 orang menjadi 426 orang.

Baca Juga: 538 Guru di Jombang Jalan Sehat, Lanjut Sarapan Soto

Perbup itu juga secara spesifik memasukkan sejumlah jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan.

Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPK-SKPD, pejabat pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA), serta bendahara yang mengelola keuangan lebih dari Rp1 miliar.

Aan menilai ketentuan tersebut membuat kewajiban LHKPN di lingkungan Pemkab Jombang memiliki keterkaitan dengan akses terhadap pengelolaan anggaran, pengadaan, maupun fungsi pengawasan.

Karena itu, dia mendorong Pemkab Jombang segera mencocokkan data anggota KPRI dengan daftar ASN yang wajib menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: Menimbun Sampah atau Mengurangi Sampah? Tantangan Pengguna Tas Plastik dan Spunbond

Dari sana, menurut dia, kewajaran antara nilai simpanan dan profil kekayaan anggota dapat mulai ditelusuri.

”Bupati tinggal meminta daftar anggota penyimpan dana di KPRI, mencocokkannya dengan ASN yang wajib LHKPN dan mulai melakukan investigasi kepatutan dari sana,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
kpri sejahtera simpanan Aan Anshori asn Jombang