JombangBanget.id – KPM bansos Jombang yang terindikasi judi online menunjukkan penurunan pengajuan klarifikasi pada 2026.
Dengan data SIKS-NG Kemensos mencatat hanya 19 pengajuan sepanjang tahun berjalan.
Data tersebut bersumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI melalui sistem SIKS-NG. Sepanjang 2025–2026, tercatat 7.337 pengajuan klarifikasi.
Baca Juga: Jauh dari Keluarga, Begini Adaptasi Siswa Sekolah Rakyat Jombang
Dari jumlah itu, 174 pengajuan disetujui Kemensos pada 2025.
Sedangkan pada 2026, pengajuan klarifikasi dari operator SIKS-NG desa/kelurahan tinggal 19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Agung Hariadi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil verifikasi dan persetujuan Pusdatin Kemensos.
Penurunan pengajuan menunjukkan penanganan data KPM terindikasi judol terus dilakukan.
Baca Juga: Masuk Permukiman, Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Plumbon Gambang Jombang
”Data ini merupakan hasil verifikasi dan approval dari Pusdatin Kemensos RI. Penurunan angka ini menunjukkan adanya respons cepat dari pemerintah pusat dan daerah dalam membersihkan data penerima bansos dari praktik judi online,” ujarnya.
Agung mengatakan, pihaknya baru mengikuti rapat virtual bersama Kemensos.
Pembahasan meliputi percepatan penanganan KPM terindikasi judol, reaktivasi KPM, hingga pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk perubahan desil.
Kemensos juga memperbarui fitur pada sistem SIKS-NG desa. Kini, klarifikasi tidak hanya bisa dilakukan operator desa.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga mendapat akses untuk membantu KPM yang dinonaktifkan karena terindikasi judol.
”Jadi kalau si A penerima bantuan dinonaktifkan karena terindikasi judol, dia bisa langsung menghubungi operator desa atau pendamping PKH untuk klarifikasi, termasuk jika ingin menurunkan desilnya,” jelas Agung.
Baca Juga: Panen Tembakau Jombang Bergeser, November Jadi Puncaknya
Meski akses diperluas, setiap pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan persetujuan Pusdatin Kemensos. Usulan dari desa maupun pendamping PKH tidak otomatis diterima.
”Setiap usulan klarifikasi dari desa atau pendamping PKH tetap harus melalui proses approval di Pusdatin. Ada filter yang ketat, tidak serta-merta langsung disetujui,” tegasnya.
Di sisi lain, pemutakhiran DTSEN terus dilakukan untuk menekan kesalahan sasaran bansos, baik inclusion error maupun exclusion error.
Pendamping PKH dinilai memiliki peran penting karena mengetahui kondisi KPM di lapangan. Pemutakhiran data diminta tetap dikoordinasikan dengan pemerintah desa maupun kelurahan.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Hanya Empat Program Rehab SMP di Jombang Diusulkan
Agung mengimbau KPM yang merasa keliru terindikasi judol segera melakukan klarifikasi melalui operator SIKS-NG desa atau pendamping PKH setempat.
”KPM yang tidak mendapatkan bansos dan merasa terindikasi judol bisa langsung menghubungi operator SIKS-NG desa atau pendamping PKH setempat untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Klarifikasi harus ditempuh melalui mekanisme resmi agar data dapat diverifikasi kembali oleh pihak berwenang.
Langkah tersebut diharapkan membuat penyaluran bansos semakin tepat sasaran sekaligus mencegah bantuan pemerintah dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz