JombangBanget.id – Pemeriksaan pengurus KPRI Sejahtera Jombang bakal digeber.
Setelah sebelumnya memeriksa Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pengurus KPRI yang kini tengah diselidiki.
Sedikitnya lima orang masuk daftar pemanggilan.
Baca Juga: Gus Irfan Yusuf Boarding Pass Kebangkitan NU
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terus berlanjut.
Pekan ini, pihaknya sudah menjadkan pemerisaan terhadap sejumlah pengurus KPRI lainnya.
”Untuk pemeriksaan masih akan berlanjut. Pekan ini kita mulai lagi. Dari pengurus koperasi ada sekitar lima orang yang kita panggil,” terangnya.
Baca Juga: Raih Juara Harapan 2 Gerak Jalan ROJO, RSUD Jombang Bicara Teamwork
Fokus Kejari belum bergeser. Pemeriksaan di tahap awal penyelidikan mendalami sejumlah hal terkait persoalan di KPRI Sejahtera, salah satunya mengenai sumber permodalan koperasi.
”Tahap awal fokus mendalami seputar permasalahan koperasi, slaah satunya sumber permodalan,” tegasnya.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti di jajaran pengurus. Kejari juga membuka ruang untuk meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Salah satunya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang.
”Selain pengurus mungkin dari dinas terkait,” pungkas Deady.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang menyatakan telah menerima laporan terkait polemik KPRI Sejahtera.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tahap awal, kejaksaan memeriksa Ketua KPRI Sejahtera Hartono pada Kamis (6/8).
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Hartono dicecar puluhan terkait terkait kondisi koperasi.
Baca Juga: 550 Pesilat Turun Gelanggang, Jombang Bidik Atlet Nasional
Persoalan di tubuh KPRI sejahtera mencuat setelah sejumlah anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera sebelumnya mengaku tidak bisa menarik simpanannya.
Di saat yang sama, muncul dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah.
Persoalan itu kemudian mendorong Pemkab Jombang mengambil langkah. Bupati Jombang Warsubi meminta seluruh aset KPRI diaudit.
”Kami sudah memanggil pengurus, mulai pengawas sampai ketua koperasi. Dari keterangan mereka memang disampaikan bahwa uang di koperasi sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis (30/7).
Pemkab Jombang juga meminta Dinkop UM melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. Hasil pemeriksaan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat.
”Nilainya dari berbagai aspek cukup rendah sehingga masuk kategori dalam pengawasan,” tegas Kepala Bidang Kelembagaan dan
Pengawasan Koperasi Dinkop UM Jombang, Yusnia Rahma (28/7).
Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM Jombang memberikan delapan rekomendasi perbaikan kepada KPRI Sejahtera.
Rekomendasi tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset koperasi, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Gerak Jalan ROJO 2026 Jombang, Berikut Daftar Para Juara
Selain itu, koperasi diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen, menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola.
”Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” tegas Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
Belakangan terungkap, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, tercatat memiliki utang di Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar. Dalam neraca komparatif KPRI Sejahtera tahun buku 2025 tercatat total aset koperasi sebesar Rp 30,98 miliar.
Sebagai langkah, Pemkab juga menonaktifkan sementara jabatan Hartono dari kepala Bapperida Jombang agar bisa fokus menyelesaikan permasalahan terkait koperasi. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz