Tujuh Bulan, 113 Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Kawin

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Ilustrasi dispensasi kawin. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi dispensasi kawin. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sebanyak 113 anak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Jombang sepanjang Januari hingga 4 Agustus 2026.

Permohonan tersebut diajukan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, dengan mayoritas perkara dikabulkan karena alasan darurat, termasuk kehamilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan 19 tahun.

Baca Juga: Bakar Lahan Tebu di Jombang Bisa Dipidana, Denda Rp 10 Miliar

’’Calon pengantin yang usianya masih di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, harus mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu ke Pengadilan Agama,’’ kata Humas Pengadilan Agama Jombang, Moh Muchsin, (6/8).

Dispensasi kawin diberikan melalui mekanisme persidangan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

’’Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, semua permohonan harus melalui proses persidangan,’’ terangnya.

Dalam laman resmi PA Jombang disebutkan, ada 113 anak mengajukan dispensasi kawin. Ada yang masih proses persidangan dan ada yang sudah putusan.

Baca Juga: Vario Tabrak Beat di Cukir Jombang, Satu Orang Tewas

Berbeda dengan perkara perceraian, permohonan dispensasi kawin tidak melalui tahapan mediasi.

Dalam persidangan, hakim memberikan nasihat kepada pemohon sebelum memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

Pemberian nasihat tersebut juga diamanahkan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. 

Nasihat yang diberikan berupa risiko perkawinan anak. Seperti kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, sehingga tidak terpenuhi wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Pemancing Cek Joran, Malah Temukan Jasad Wanita di Sungai Brantas Jombang

Belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis. Serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Mayoritas putusan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena alasan pengajuan seringkali darurat karena terlanjur hamil duluan. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
dispensasi kawin pengadilan Agama Jombang Jombang dispensasi nikah