Bakar Lahan Tebu di Jombang Bisa Dipidana, Denda Rp 10 Miliar

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 08:04 WIB
GOSONG: Bekas pembakaran lahan tebu masih terlihat di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
GOSONG: Bekas pembakaran lahan tebu masih terlihat di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Kebiasaan membakar sisa tanaman tebu setelah panen di Jombang berpotensi berujung pidana, selain memicu kebakaran saat musim kemarau.

BPBD Jombang mengingatkan pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

’’Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,’’ kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas.

Baca Juga: Vario Tabrak Beat di Cukir Jombang, Satu Orang Tewas

Pelaku pembakaran lahan bisa dijerat pasal berlapis. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Sanksinya di Pasal 108 yakni ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pasal 187 KUHP mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.

’’Kami masih menembukan pembakaran lahan pascapanen tebu. Kami mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar karena risikonya sangat besar, apalagi saat musim kemarau,’’ terangnya.

Baca Juga: Pemancing Cek Joran, Malah Temukan Jasad Wanita di Sungai Brantas Jombang

Dia berharap masyarakat lebih memilih cara yang aman dan ramah lingkungan. ’’Misalnya dijadikan kompos,’’ ucapnya.

Risiko kebakaran semakin tinggi saat kondisi lahan dan tanaman mengering. Terlebih, angin yang cukup kencang dapat membuat api cepat merembet ke lahan di sekitarnya.

’’Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat menjalar ke lahan tebu lainnya maupun lahan kosong di sekitarnya. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,’’ tegasnya.

Seperti yang terjadi pada Kamis (6/8). PT Sun Paper Source di Ngoro, Mojokerto terbakar hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Kebakaran dipicu pembakaran tebu milik warga di sekitar pabrik yang merembet karena angin kencang.

Wiku menegaskan, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran sisa tanaman sebagai cara biasa untuk membersihkan lahan.

Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga: Warga Jombang Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan untuk PG Djombang Baru

Risiko kebakaran semakin tinggi saat kondisi lahan dan tanaman mengering. Terlebih, angin yang cukup kencang dapat membuat api cepat merembet ke lahan di sekitarnya.

’’Angin cukup kencang dan vegetasi dalam kondisi kering. Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat menjalar ke lahan tebu lainnya maupun lahan kosong di sekitarnya. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,’’ ungkapnya.

BPBD pun mendorong petani menggunakan cara lain untuk membersihkan lahan. Sisa daun dan batang tebu bisa dimanfaatkan menjadi kompos atau diolah tanpa pembakaran.

Baca Juga: Binrohtal: Kemerdekaan Bukan Hanya Bebas, Ini Cara Mensyukurinya

Pembersihan juga dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan alat mekanis.

’’Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga lingkungan bersama. Mencegah kebakaran jauh lebih mudah daripada melakukan pemadaman ketika api sudah membesar,’’ tandasnya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
bakar lahan tebu denda pidana Jombang tebu