JombangBanget.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memanggil Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) untuk menyerahkan dokumen terkait KPRI Sejahtera, Kamis (6/8).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan awal terhadap polemik koperasi.
Kepala Dinkop UM Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Yusnia Rahma membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pihaknya dijadwalkan memenuhi panggilan Kejari Jombang, Kamis (6/8).
Baca Juga: Ketua KPRI Sejahtera Jombang Diperiksa Kejari, Telusuri Modal Koperasi
”Ya mas, rencana hari ini dipanggil ke kejaksaan,” ujar Yusnia.
Dalam pemanggilan tersebut, Dinkop UM diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera.
Selain itu, kejaksaan juga meminta dokumen lain terkait koperasi di Kabupaten Jombang.
”Yang diminta dokumen terkait KPRI Sejahtera. Selain itu juga ada dokumen mengenai koperasi yang ada di Kabupaten Jombang,” katanya.
Baca Juga: Lintas Iman Bersatu, FKMJ Dukung Penuh Muktamar NU di Jombang
Yusnia belum menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jombang.
Menurut dia, Dinkop UM hanya memenuhi permintaan kejaksaan dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
”Terkait pemeriksaannya seperti apa kami belum bisa menyampaikan. Yang jelas saat ini kami menyiapkan dokumen yang diminta kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang mulai melakukan penyelidikan awal terkait polemik KPRI Sejahtera. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPRI Sejahtera Hartono.
Baca Juga: Kades se-Jatim Adu Strategi di PKDI Cup II, Jombang Jadi Tuan Rumah
Kejari juga melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami berbagai informasi terkait persoalan koperasi tersebut. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz