Buntut Kisruh KPRI Sejahtera, Desakan Nonjob Kepala Bapperida Jombang Menguat

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 08:58 WIB
TUAI POLEMIK: Kantor KPRI Sejahtera Jombang di Jl Adityawarman. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
TUAI POLEMIK: Kantor KPRI Sejahtera Jombang di Jl Adityawarman. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Kisruh di tubuh KPRI Sejahtera Jombang tak luput dari perhatian publik.

Pakar hukum Jombang Sholikhin Ruslie mendorong Bupati Jombang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Hartono dari jabatan Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangun, Riset dan Inovasi Daerah).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera berjalan maksimal sekaligus menjaga kinerja pemerintahan.

Baca Juga: Simpanan Anggota KPRI Sejahtera Jombang Tak Bisa Dicairkan, Posko Pengaduan Mulai Dibanjiri Laporan

Solikhin menjelaskan, bupati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan Hartono sebagai Ketua KPRI Sejahtera karena jabatan tersebut dipilih anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pembina koperasi memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi penanganan.

”Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi,” ujarnya.

Sementara untuk jabatan Kepala Baperida, Sholikhin menegaskan kewenangan berada di tangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Dana BOSP Kinerja Terbaik Harus Berdampak pada Mutu Pendidikan, Ini Pesan Dinas P dan K Jombang

”Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Bapperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida,” katanya.

Menurut Sholikhin, pemanggilan pengurus koperasi saja belum cukup. Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan koperasi dan kepentingan anggota.

”Seharusnya bupati tidak hanya memanggil. Setelah pemanggilan harus ada tindakan yang tepat untuk menyelamatkan koperasi dan anggota koperasi. Dalam konteks koperasi bisa melalui Dinas Koperasi, sedangkan dalam konteks kepegawaian, bupati bisa menarik pejabat tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan KPRI Sejahtera tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga psikologis anggota yang masih menunggu kepastian penyelesaian simpanan.

Selain itu, jabatan Kepala Bapperida dinilai strategis karena berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah.

”Karena itu, jabatan tersebut dinilai harus diisi pejabat yang dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugas tanpa dibayangi persoalan lain yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Juga: Student Journalism Jombang: Direkrut Menjadi Pengawas Pekerjaan Sebelum Lulus

Di sisi lain, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop UM Jombang, Yusnia Rahma, menyebut hasil pemeriksaan sudah dituangkan dalam berita acara.

”Minggu kemarin selesai, Jumat (24/7) berita acara sudah disusun dan ditandatangani,” ujarnya, Selasa (28/7).

KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat.

”Nilainya dari berbagai aspek cukup rendah sehingga masuk kategori dalam pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Muktamirin, Begini Cara Gus Ipul Pastikan Penginapan Peserta Muktamar NU di Jombang Siap Digunakan

Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM memberi lima rekomendasi, mulai dari inventarisasi aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan rutin tiap bulan.

”Kami ingin melihat tindak lanjut rekomendasi. Targetnya seluruh perbaikan sudah dijalankan sebelum RAT 2027,” tegas Yusnia.

Sementara itu, desakan agar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Jombang Hartono dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut polemik KPRI Sejahtera belum berujung keputusan.

Pemkab Jombang masih mengkaji aspek aturan sebelum menentukan langkah terhadap pejabat yang juga menjabat Ketua KPRI Sejahtera tersebut.

Bupati Jombang Warsubi mengatakan, setiap keputusan terkait aparatur sipil negara (ASN) harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa yang justru menimbulkan persoalan baru.

”Semua mekanisme akan dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini masih dikaji Pak Sekda. Untuk memastikan itu, apabila sudah selesai akan kami informasikan,” kata Warsubi.

Baca Juga: Kabur Usai Curi Motor di Toko Oleh-Oleh Denanyar Jombang, Pria Asal Lamongan Ditangkap di Mojokerto

Menurut dia, seluruh aspek, baik administrasi maupun aturan kepegawaian, sedang dipelajari secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

”Saat ini masih dalam proses kajian. Nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan setelah pembahasan selesai,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo membenarkan kajian terkait persoalan tersebut masih berlangsung.

Pemkab masih mengumpulkan bahan dan mempelajari dasar hukum sebagai pertimbangan.

”Masih kami kaji. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas," ungkap Agus. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
kpri sejahtera nonjob Bapperida Jombang Jombang Bupati