JombangBanget.id – Angka perceraian di Kabupaten Jombang masih tinggi.
Hingga 30 Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima 2.145 perkara perceraian.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.731 perkara cerai gugat yang diajukan istri dan 414 perkara cerai talak yang diajukan suami.
”Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri,” terang Humas Pengadilan Agama Jombang Moh Muchsin.
Menurutnya, angka 2.145 kasus tersebut merupakan perkara perceraian yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jombang.
”Data yang ada di website itu merupakan data perkara yang sudah diputus dan terus diperbarui secara berkala,” katanya.
Baca Juga: Sepanjang 2025, BKPSDM Jombang Catat 26 ASN Ajukan Cerai
Muchsin mengungkapkan, persoalan ekonomi, terutama terkait nafkah, masih menjadi faktor yang paling banyak melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Jombang.
”Yang paling banyak memang persoalan nafkah. Nafkah ini bisa bermacam-macam, tetapi umumnya berkaitan dengan nafkah lahir,” ujarnya.
Meski demikian, setiap perkara perceraian yang masuk tidak serta-merta diputus. Pengadilan lebih dulu mengedepankan upaya perdamaian melalui proses mediasi.
Bahkan setelah mediasi selesai, majelis hakim tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak. ”Setiap perkara perceraian kami upayakan damai terlebih dahulu. Tidak serta-merta ketika ada permohonan langsung diputus cerai,” tegasnya.
Muchsin menambahkan, pada perkara perceraian yang dipicu perselisihan, umumnya pasangan telah berpisah tempat tinggal sedikitnya selama enam bulan.
Ketentuan tersebut dapat dikesampingkan apabila terdapat unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
”Kalau baru satu bulan pisah ranjang, masih belum dapat dikabulkan, minimal enam bulan,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Achmad RW