JombangBanget.id – Pemeriksaan kesehatan terhadap Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang akhirnya tuntas.
Hasilnya, koperasi yang tengah menjadi sorotan akibat persoalan simpanan anggota itu masuk kategori dalam pengawasan karena memperoleh nilai kesehatan yang rendah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Yusnia Rahma mengatakan, proses pemeriksaan kesehatan rampung pekan lalu.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Menjauhi Zina
Berita acara hasil pemeriksaan (BAP) juga telah disusun dan ditandatangani pihak-pihak yang mendampingi selama proses pemeriksaan.
”Minggu kemarin kami sudah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. Hari Jumat (24/7) kami sudah menyusun berita acara penyelesaian pemeriksaan kesehatan, dan hari ini berita acara juga sudah kami mintakan tanda tangan kepada pihak-pihak yang mendampingi proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil penilaian, KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat. Koperasi tersebut berada pada kategori dalam pengawasan.
”Kategori kesehatan koperasi ada sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Hasil KPRI Sejahtera masuk dalam pengawasan karena nilainya dari berbagai aspek cukup rendah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM memberikan lima rekomendasi yang wajib dilaksanakan pengurus koperasi.
Pertama, menginventarisasi seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak beserta dokumen kepemilikannya.
Kedua, menertibkan administrasi dan pembukuan aset serta memastikan kesesuaian antara bukti kepemilikan, pencatatan akuntansi, dan kondisi fisik aset.
Ketiga, melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota dengan dokumen administrasi yang dimiliki koperasi.
Keempat, menyusun rencana aksi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi yang dilengkapi target penyelesaian, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan.
Kelima, menyesuaikan tata kelola koperasi sesuai ketentuan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Empat Siswa SMAN Bareng Lolos OSN Provinsi 2026, Terbanyak Kedua di Kategori SMAN Jombang
”Semua rekomendasi itu sudah kami tuangkan dalam berita acara. Jadi pengurus mengetahui temuan-temuan kami beserta langkah perbaikan yang harus dilakukan,” katanya.
Meski tidak menetapkan batas waktu khusus untuk menyelesaikan setiap rekomendasi, Dinkop UM memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara rutin setiap bulan.
”Kita akan terus lakukan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan,” tegasnya.
Menurut Yusnia, pengurus koperasi harus lebih dulu membahas langkah perbaikan melalui rapat bersama pengurus maupun anggota.
Baca Juga: DPRD Perketat Pengawasan Program Pemkab Jombang, Banmus Soroti Kinerja OPD
Sebab, kebijakan strategis koperasi harus mendapat persetujuan anggota.
”Paling tidak bulan depan kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi. Kami ingin melihat tindak lanjut dari rekomendasi yang sudah diberikan. Intinya kami akan terus mengingatkan agar setiap temuan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dinkop UM menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2027.
”Targetnya pada RAT 2027 seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan setiap bulan agar proses perbaikannya berjalan sesuai rencana,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus bergulir.
Sejumlah anggota mengaku tak bisa menarik simpanan, bahkan muncul dugaan dana lebih dari Rp 120 miliar dialihkan untuk pembelian aset tanah.
Baca Juga: AMSI Jatim Kupas Tantangan dan Peluang Media Siber di Era AI, Hadirkan Sejumlah Tokoh Nasional
Simpanan anggota bervariasi, ada yang mencapai miliaran rupiah. ASN pun rutin dipotong tabungan wajib tiap bulan.
Dalam rapat anggota tahunan (RAT) terakhir, pengurus berjanji mengembalikan dana dalam enam bulan. Namun hingga kini, anggota masih menunggu realisasi janji tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus KPRI Sejahtera belum bisa dikonfirmasi.
Ketua KPRI Sejahtera Hartono, yang juga menjabat Kepala Bapperida Jombang, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Upaya konfirmasi langsung ke kantor KPRI Sejahtera maupun ke kantor Bapperida Jombang juga belum membuahkan hasil. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz