Kasus KPRI Sejahtera Jombang Memanas, Pakar Hukum Dukung Polisi Usut Tuntas

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:47 WIB
TUAI POLEMIK: Kantor KPRI Sejahtera Jombang di Jl Adityawarman. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
TUAI POLEMIK: Kantor KPRI Sejahtera Jombang di Jl Adityawarman. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang makin panas.

Sejumlah anggota kesulitan menarik simpanan, sementara dana macet disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 120 miliar.

Kondisi ini memicu sorotan pakar hukum yang mendesak aparat kepolisian segera turun tangan.

Baca Juga: Dua Remaja Terduga Pelaku Penyerangan di Mojongapit Jombang Dibekuk Polisi

Ahmad Sholikhin Ruslie, pakar hukum asal Jombang, menegaskan perkara ini bisa masuk ranah pidana penggelapan jika dana yang dikelola koperasi murni berasal dari simpanan anggota.

”Kalau tidak ada dana APBD atau keuangan negara yang disimpangkan, maka lebih tepat masuk penggelapan. Kalau penggelapan murni, saya pikir yang lebih tepat menangani pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (27/7).

Namun, Sholikhin mengingatkan aparat penegak hukum tetap harus menelusuri sumber dana koperasi.

Jika ditemukan adanya penyertaan modal atau keuangan negara yang disalahgunakan, kasus bisa meningkat menjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Student Journalism Jombang: Juara Baitul Izza Cup I 2026

”Harus dilihat dulu apakah ada dana APBD atau keuangan negara di sana. Kalau unsur itu terpenuhi, kejaksaan maupun kepolisian mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Ia menekankan, penentuan jenis tindak pidana tidak bergantung pada bentuk badan hukum koperasi, melainkan pada objek yang diselewengkan.

Sebagai contoh, kasus Koperasi Unit Desa (KUD) bisa dijerat korupsi jika yang disalahgunakan adalah pupuk bersubsidi dari pemerintah.

”Kalau yang diselewengkan adalah barang atau dana yang disubsidi negara, itu masuk korupsi. Tetapi kalau keuangannya murni milik anggota koperasi, maka lebih tepat sebagai penggelapan,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengurus KPRI Sejahtera belum bisa dikonfirmasi.

Ketua KPRI Sejahtera Hartono, yang juga menjabat Kepala Bapperida Jombang, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Baca Juga: Rencana Mutasi Enam Perangkat Desa Plabuhan Dibahas DPRD Jombang, Komisi A Ingatkan Risiko Hukum

Upaya konfirmasi langsung ke kantor KPRI Sejahtera di Jalan Adityawarman juga tidak membuahkan hasil.

Termasuk upaya mendatangi kantor Bapperida Jombang juga belum berhasil.

”Di sini setiap hari hanya karyawan (koperasi) saja,” kata salah seorang karyawan KPRI Sejahtera. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
kpri sejahtera Polisi penggelapan Jombang koperasi