JombangBanget.id – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Jombang mencatat 74 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari–Mei 2026.
Kasus yang paling banyak ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persetubuhan terhadap anak, hingga penelantaran.
Kepala UPTD PPPA Jombang, Mardhiyah Dina Ekawati, menjelaskan setiap laporan langsung ditangani sesuai tahapan.
Baca Juga: Mental Health Check Up di RSUD Jombang, Solusi Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Mental
”Ketika ada penerimaan kasus, kami melakukan identifikasi, asesmen kepada korban, menyusun rencana penanganan, melaksanakan penanganan sesuai kebutuhan korban, kemudian melakukan pendampingan,” ujarnya.
Dari total 74 kasus, 29 melibatkan perempuan. Rinciannya, 11 KDRT, 10 penelantaran, 5 perebutan hak asuh anak, 2 pelecehan seksual, 2 pencabulan, 2 kekerasan berbasis gender online (KBGO), 1 persetubuhan, dan 1 perzinahan.
Sementara 40 kasus melibatkan anak. Kasus terbanyak adalah 7 persetubuhan dan 7 penganiayaan, disusul 4 pencabulan, 4 perundungan.
3 kekerasan terhadap anak, 3 perebutan hak asuh, 2 KBGO, 2 pencurian, serta masing-masing 1 kasus pembuat bom, penemuan bayi, membawa kabur anak, anak kabur dari rumah, anak kabur dari pondok, penelantaran, dan penjambretan.
Baca Juga: Gandeng PN Jombang, Bank Jatim Sosialisasikan Gugatan Sederhana untuk Kredit Bermasalah
Dina menambahkan, layanan pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan korban.
”Kami memiliki rumah aman, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, maupun rujukan apabila diperlukan,” jelasnya.
Pendekatan ini dilakukan agar korban tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial sesuai kondisi masing-masing. (wen/naz)
Editor : Ainul Hafidz