Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Puluhan Warga Mayangan Jombang Terancam Kehilangan Tanah Kavling, Sertifikat Induk Ternyata Dilelang Bank

Anggi Fridianto • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43 WIB
MENGADU: Masuudi, warga di Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang saat hendak konsultasi ke Polres Jombang, (15/7). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
MENGADU: Masuudi, warga di Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang saat hendak konsultasi ke Polres Jombang, (15/7). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Puluhan warga Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terancam kehilangan tanah kavling yang telah mereka beli belasan tahun lalu.

Persoalan itu muncul setelah lahan yang mereka tempati diduga diagunkan ke bank oleh pemilik sebelumnya, kemudian dilelang. 

Kini, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang meminta warga mengosongkan tanah tersebut. Bahkan, warga yang ingin tetap menempati lahan diminta menebus kembali tanah yang telah mereka beli sejak 2013. 

Salah seorang pembeli kavling, Evi, 35, mengaku membeli tanah seluas 98 meter persegi atas nama ayahnya, Gatot Irianto, dari pemilik lahan berinisial HMM pada 15 Agustus 2013.

Baca Juga: Menteri LH Apresiasi TPA Banjardowo Jombang, Pengelolaan Sampah Dinilai Sudah Sesuai Standar

Saat itu, dia membayar Rp 17,5 juta dan menerima surat pernyataan jual beli tanah. Surat tersebut diketahui Kepala Desa Mayangan saat itu, Kusmuhajiri, serta ditandatangani tiga saksi yang terdiri atas dua kepala dusun dan seorang ketua RT.

’’Dulu kami hanya diberi surat itu saat membeli tanah milik Pak HMM,” kata Evi.

Menurut dia, sejak awal pihaknya telah meminta agar sertifikat induk tanah segera dipecah. Dengan begitu, kepemilikan tanah bisa ditingkatkan menjadi sertifikat atas nama pembeli. Namun, permintaan itu tidak kunjung terealisasi.

Pemilik lahan saat itu beralasan proses pemecahan sertifikat belum dapat dilakukan karena masih ada pembeli kavling lain yang belum melunasi pembayaran.

Persoalan baru mencuat setelah muncul seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dia mengklaim telah memenangkan lelang tanah dari bank dan meminta para penghuni mengosongkan lahan.

’’Kami membeli tanah ini secara sah dari pemilik pertama. Tapi sekarang justru diminta pergi karena katanya tanah sudah dibeli lewat lelang bank,’’ ujar Evi.

Persoalan tersebut sempat dimediasi di tingkat desa pada 15 Mei 2026.

Pertemuan itu mempertemukan para pembeli kavling, pihak yang mengaku sebagai pembeli hasil lelang, serta istri HMM yang hadir mewakili keluarga pemilik lahan.

Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak yang mengaku membeli tanah melalui lelang meminta keluarga HMM mengganti kerugian pembelian tanah. Di sisi lain, keluarga HMM mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.

’’Kami sudah membeli kepada pemilik pertama. Sekarang malah diminta membayar lagi kepada orang yang mengaku membeli lewat lelang karena sertifikatnya dijadikan jaminan pinjaman di bank,’’ ungkapnya.

Baca Juga: KDKMP Carangrejo Jombang Ganti Pengurus, Tiga Orang Mundur karena Alasan Pribadi

Evi menyebut, HMM kini telah meninggal dunia. Sementara itu, istri almarhum disebut belum mampu mengganti uang yang telah dikeluarkan pembeli lelang karena kondisi ekonomi keluarga.

Sempat ada opsi agar keluarga HMM diberi waktu untuk menjual aset guna mengganti kerugian pembeli lelang. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Akibatnya, warga yang membeli kavling justru diminta membayar kembali apabila ingin tetap menempati tanah tersebut.

’’Akhirnya kami yang diminta membayar lagi kalau ingin tetap menempati tanah itu,’’ katanya.

Evi memperkirakan terdapat 23 petak kavling di lokasi tersebut. Sebanyak 20 petak telah terjual kepada warga, sedangkan tiga petak lainnya belum laku dan disebut masih tercatat atas nama HMM.

Sementara itu, Kapolsek Jogoroto AKP Fadilah mengatakan, hingga kini belum ada warga yang membuat laporan terkait persoalan tersebut di Polsek Jogoroto. Meski demikian, pihaknya tidak menampik bahwa jajaran Polsek Jogoroto sejak awal telah mendampingi proses penyelesaian persoalan tersebut.

’’Terkait kasus tersebut sudah sempat mediasi tiga kali di Desa Mayangan, tapi tidak menemukan hasil sehingga diarahkan untuk laporan ke Polres. Untuk Polsek Jogoroto belum menerima laporan,’’ jelasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
tanah kavling dilelang bank sengketa tanah Mayangan Jombang