JombangBanget.id - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang meminta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap dilibatkan dalam pengelolaan gerai.
Sebab, hasil monitoring dan evaluasi (monev) menunjukkan laporan operasional di sejumlah gerai masih disampaikan langsung ke PT Agrinas tanpa melalui pengurus koperasi.
Kepala Dinkop UM Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Yusnia Rahma mengatakan, monev telah dilakukan di sejumlah KDKMP yang sudah beroperasi, salah satunya di Kecamatan Plandaan.
Dari hasil monev tersebut, omzet gerai selama sekitar satu bulan operasional bervariasi.
Baca Juga: Pengurus KDKMP di Jombang Tak Tahu Omzet Gerai, Laporan Operasional Belum Diterima
”Antar-KDKMP di Kecamatan Plandaan berbeda-beda. Ada yang sekitar Rp 1 juta, ada yang mencapai Rp 4 juta, dan ada juga sampai Rp 14 juta selama satu bulan,” katanya, Minggu (12/7).
Menurut Yusnia, seluruh gerai yang dipantau juga telah mampu membayar gaji karyawan, meski nominalnya berbeda-beda.
Dia mengakui, minimnya keterlibatan pengurus bukan hanya terjadi di satu koperasi. Hampir seluruh KDKMP yang menerapkan pola pengelolaan serupa mengalami persoalan yang sama.
”Problematikanya hampir sama. Hubungan pegawai mulai diangkat dan sebagainya dari PT Agrinas langsung. Lalu laporan barang habis atau tidak juga langsung ke Agrinas. Jadi tidak melalui pengurus, bukan pengurus yang melaporkan ke PT Agrinas,” imbuhnya.
Padahal, menurut dia, pengurus sebagai pemegang badan hukum koperasi seharusnya mengetahui seluruh aktivitas operasional. Karena itu, Dinkop UM mendorong manajer maupun wakil manajer menyampaikan laporan berkala kepada pengurus dan pengawas koperasi.
”Kami menganjurkan keterlibatan pengurus dan pengawas. Seharusnya dilaporkan ke pengurus, karena badan hukum koperasi itu pengurus yang mengetahui. Sedangkan manajer ataupun wakil manajer merupakan pimpinan dari subkegiatan koperasi,” tuturnya.
Selain pengurus, pengawas koperasi juga diminta aktif menjalankan fungsi pengawasan. Pengawas bahkan memiliki kewenangan memberikan teguran kepada manajer maupun wakil manajer jika diperlukan.
”Pengurus dan pengawas memiliki kewenangan dalam pengelolaan koperasi. Harapan kami pengawas intens berkomunikasi dan mengawasi pelaksanaan di gerai,” ujarnya.
Baca Juga: Gedung Belum Sepenuhnya Siap, MPLS Sekolah Rakyat Jombang Resmi Ditunda
Yusnia juga mengingatkan pentingnya stok opname secara berkala untuk memastikan kondisi barang dagangan. Frekuensinya dapat disesuaikan dengan aktivitas gerai.
”Kalau ramai sebaiknya setiap hari dilakukan stok opname. Kalau sepi minimal seminggu sekali atau paling tidak sebulan sekali. Dicek barang yang laku, yang tidak laku, termasuk barang yang mendekati kedaluwarsa. Fungsi stok opname untuk memastikan keberadaan barang,” tuturnya.
Meski laporan operasional saat ini otomatis masuk ke PT Agrinas, menurut dia, pelaporan kepada pengurus tetap menjadi bagian penting dari tata kelola koperasi yang sehat.
”Mereka otomatis melaporkan ke PT Agrinas. Tinggal dari PT Agrinas diminta atau tidak (melakukan stok opname). Yang kami sampaikan ini merupakan standar dalam sebuah usaha,” katanya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz