Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pecah Sertifikat Lahan Pariterong Belum Tuntas, 100 Bidang Masih Diverifikasi Kantah Jombang

Ainul Hafidz • Senin, 13 Juli 2026 | 06:08 WIB
Kondisi irigasi Pariterong di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang mangkrak. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
Kondisi irigasi Pariterong di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang mangkrak. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Proses pecah sertifikat lahan warga terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan), Jombang masih belum tuntas.

Sebanyak sekitar 100 bidang tanah dari lima desa sudah diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang. Namun, berkas tersebut masih dalam tahap verifikasi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas Fanny Gunawan mengatakan, seluruh dokumen persyaratan pemecahan sertifikat telah diserahkan ke Kantor Pertanahan  Jombang.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi sebelum sertifikat baru diterbitkan.

Baca Juga: Mangkrak Hampir Dua Tahun, Irigasi Pariterong Jombang Ditarget Beroperasi Musim Tanam 2026/2027

”Masih proses verifikasi di Kantor Pertanahan Jombang. Kami juga menunggu supaya bisa cepat. Yang jelas semuanya sudah masuk loket,” katanya.

Tahapan verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, mulai surat pelepasan hak hingga penyerahan hasil dari Kepala Kantah.

Proses tersebut menjadi bagian dari penerbitan sertifikat baru hasil pemecahan bidang tanah.

”Mudah-mudahan tinggal selangkah lagi sudah jadi sertifikat. Kami juga berharap bisa cepat selesai,” imbuhnya.

Sebelum diajukan ke Kantah, tim pengadaan tanah telah beberapa kali turun ke lapangan untuk melengkapi data yuridis.

Langkah itu dilakukan karena sebelumnya masih ada formulir Satgas B yang belum terisi.

”Pengumpulan data yuridis kami yang menangani. Setelah semuanya lengkap akhirnya bisa masuk loket Kantah,” ujarnya.

Fanny berharap proses verifikasi segera selesai. Namun, penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan Kantah Jombang setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat.

”Kalau target saya minggu depan. Cuma, kami bekerja dengan teman-teman Kantah. Setelah dokumen kami kirim, sekarang hanya bisa menunggu,” ujarnya.

Baca Juga: Pengunjung Keluhkan Matras Playground Sentra PKL Jombang Mengelupas, Dinilai Membahayakan Anak

Dia menyebutkan, sekitar 100 bidang tanah yang saat ini tengah diproses tersebar di lima desa, yakni Desa Kedawong dan Ngudirejo, Kecamatan Diwek, serta Desa Mayangan, Sawiji, dan Jogoroto, Kecamatan Jogoroto.

”Kisaran 100 (bidang) di lima desa yang berkasnya sudah di loket,” katanya.

Sebelumnya, proyek irigasi Pariterong masih menyisakan sejumlah persoalan. Selain bangunan yang belum difungsikan, proses pecah sertifikat lahan warga terdampak juga belum rampung. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
irigasi peterongan pecah sertifikat tanah Pariterong BBWS Brantas Jombang