Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pengurus KDKMP Carangrejo Mundur, Dinkop UM Jombang Tunggu Keputusan Rapat Anggota

Ainul Hafidz • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi KDKMP. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi KDKMP. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang memastikan siap mendampingi pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Forum tersebut akan menjadi penentu diterima atau tidaknya pengunduran diri sejumlah pengurus koperasi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Yusnia Rahma mengatakan, pihaknya sudah menerima konsultasi dari pengurus terkait mekanisme pergantian kepengurusan.

’Sudah konsultasi ke kami. Yang bersangkutan meminta pendampingan untuk pergantian pengurus melalui rapat anggota luar biasa. Boleh atau tidaknya pengunduran diri, nanti tergantung hasil rapat anggota,” katanya.

Baca Juga: Pengurus KDKMP Carangrejo Jombang Mundur Serentak, Nasib Koperasi Tunggu RALB

Hingga kini, pengajuan resmi baru datang dari ketua KDKMP yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Koperasi Wanita (Kopwan) sebelum dilebur.

Namun, menurut informasi yang diterima Dinkop UM, sejumlah pengurus lain dari eks Kopwan juga berencana mundur.

”Sementara yang kami terima informasinya ketua dan beberapa pengurus eks Kopwan yang menjadi pengurus KDKMP akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Terkait alasan, Yusnia menyebut belum ada kepastian. Namun saat konsultasi, sempat muncul pembahasan mengenai rencana pembentukan koperasi baru.

”Kalau alasan pastinya kami tidak bisa memastikan. Tetapi saat konsultasi memang ada pembahasan terkait rencana mendirikan koperasi baru. Yang jelas seseorang tidak boleh menjadi pengurus di dua koperasi sekaligus,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggota yang keluar tetap berhak atas pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai mekanisme koperasi.

”Ketika sudah keluar, simpanan pokok dan simpanan wajib dikembalikan kepada anggota yang mengundurkan diri sesuai prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah di Kayangan Jombang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Yusnia menegaskan, RALB bisa digelar sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, berbeda dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang wajib dilaksanakan sekali dalam setahun. Hingga kini, Dinkop UM belum menerima undangan resmi pelaksanaan RALB.

”Undangan resminya belum ada, sementara baru penyampaian secara lisan. Yang jelas nanti semua keputusan tetap bergantung pada hasil rapat anggota luar biasa, termasuk diterima atau tidaknya pengajuan pengunduran diri itu,” pungkasnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pengurus #KDKMP #Carangrejo #Jombang #mundur