JombangBanget.id - Polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, akhirnya sampai ke meja Pemkab Jombang.
Bahkan, pemkab mengakui selama ini belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pembangunan akses menuju kawasan industri tersebut.
Pengakuan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar di Ruang Moestadjab Setdakab Jombang, Rabu (8/7).
Pertemuan dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar dan dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Mojoagung, Kepala Desa Gambiran, serta Forum Rakyat Masyarakat Jombang (FRMJ).
Baca Juga: RTH Ngoro Jombang Segera Dibangun, Proyek Rp 2,4 Miliar Masuk Tahap Pengurukan Lahan
Dalam forum itu, Koordinator FRMJ Joko Fattah Rochim menyampaikan sederet persoalan yang muncul akibat pembangunan akses jalan tersebut.
Salah satunya menyangkut lahan eks pasar hewan di sisi selatan kantor Desa Gambiran yang kini sebagian berubah menjadi akses menuju pabrik.
Tak hanya itu, FRMJ juga menyoroti saluran irigasi yang disebut hilang setelah pembangunan jalan dilakukan.
”Di antaranya, merusak saluran irigasi untuk petani. Sebelumnya, ada bangunan irigasi, tapi setelah dibangun jalan menuju pabrik koper, irigasi itu hilang. Ini siapa yang tanggung jawab?," singgung Fattah.
Fattah juga mempertanyakan pembongkaran bangunan milik warga Surabaya yang ikut terdampak proyek tersebut. Menurutnya, langkah itu harus memiliki dasar hukum yang jelas.
”Ini kan ngawur. Dasar hukumnya apa, kok bisa pemdes memberikan rekomendasi dalam Musdes, padahal itu ada tanah dan bangunan warga," paparnya.
Karena itu, FRMJ meminta seluruh proses dibuka secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
”Kami hanya ingin semua proses dibuka secara terang. Kalau memang ada aset pemerintah atau hak masyarakat yang terdampak, harus diselesaikan sesuai aturan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar mengakui pembangunan akses jalan tersebut belum pernah dikoordinasikan secara resmi dengan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Musim Kemarau, Luas Tanam Jagung Jombang Diproyeksikan Turun Jadi 25 Ribu Hektare
”Kami menilai ini bukan pelanggaran, tetapi lebih kepada ketidaktahuan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan investasi seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.
Menurut Syaiful, saat ini Pemkab tengah memproses legalisasi lahan di sisi barat eks pasar hewan Gambiran yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Lahan tersebut akan disertifikatkan sebagai aset daerah dan difungsikan sebagai jalan umum.
”Pengukuran oleh BPN sudah dilakukan dan sekarang dalam proses sertifikasi. Nantinya jalan itu menjadi milik pemerintah kabupaten sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat maupun aktivitas industri,” katanya.
Dia menegaskan, akses tersebut bukan jalan khusus perusahaan. Jalan itu nantinya menjadi fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan masyarakat maupun kendaraan industri.
Meski demikian, Pemkab meminta dampak pembangunan segera dibenahi, terutama saluran irigasi yang terdampak proyek.
”Jalannya boleh ditingkatkan untuk kepentingan investasi, tetapi saluran harus tetap berfungsi. Jangan sampai sawah masyarakat terdampak karena saluran air terganggu,” tegasnya.
Syaiful menambahkan, Pemkab tetap berkomitmen menjaga iklim investasi. Namun, kepentingan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
”Kami ingin investasi berjalan, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan. Dua kepentingan itu harus sama-sama difasilitasi. Untuk itu, kita urai persoalan yang ada, dan menutup celah persoalan ini dengan melibatkan OPD terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gambiran Jupri memastikan akan menindaklanjuti hasil audiensi. Terkait bangunan milik warga Surabaya yang ikut terdampak, dia mengaku pemerintah desa sudah beberapa kali mengundang pihak terkait untuk proses pengukuran lahan.
Namun, undangan tersebut tidak dihadiri sehingga persoalan belum tuntas.
Baca Juga: Belajar dari Keluhan Tahun Lalu, DPRD Jombang Wanti-wanti Ongkos Jahit Seragam
Jupri juga menyebut pihak perusahaan telah menyatakan siap bertanggung jawab apabila pembangunan menimbulkan kerugian bagi warga.
”Kalau memang ada persoalan yang harus diselesaikan, perusahaan sudah menyampaikan siap bertanggung jawab. Yang penting semua pihak mau hadir agar penyelesaiannya jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, memasuki babak baru. Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (6/7).
Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim menegaskan laporan itu hasil investigasi internal atas pengaduan warga.
”Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama terkait pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya,” ujarnya.
Fattah menilai pembangunan jalan yang memanfaatkan jalur bekas rel lori tidak punya dasar hukum kuat meski sudah melalui musyawarah desa (musdes). Ia juga menyoroti dugaan tanah warga ikut terdampak.
”Selain itu, kami menduga ada tanah milik warga yang ikut terdampak. Karena itu kami meminta Kejati menelusuri proses pembangunan jalan tersebut,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz