Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polemik Jalan Menuju Pabrik Koper Mojoagung Jombang, FRMJ Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Kejati

Anggi Fridianto • Selasa, 7 Juli 2026 | 08:02 WIB
POLEMIK: Kondisi akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang dibangun di tanah eks lori. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
POLEMIK: Kondisi akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang dibangun di tanah eks lori. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik koper di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang memasuki babak baru.

Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan akses jalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (6/7).

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim mengatakan, laporan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang kemudian didalami melalui investigasi internal.

Menurut dia, ada dua dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan.

Baca Juga: Sedekah Bumi Desa Sukoiber Jombang, Gunungan Hasil Bumi hingga Bunga Sekaran Diperebutkan Warga

”Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama terkait pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya,” ujarnya.

Fattah menilai, pembangunan akses jalan yang memanfaatkan jalur bekas rel lori tidak memiliki dasar hukum yang kuat meski telah melalui musyawarah desa (musdes).

Menurutnya, terdapat dugaan tanah milik warga ikut terdampak dalam pembangunan tersebut.

”Selain itu, kami menduga ada tanah milik warga yang ikut terdampak. Karena itu kami meminta Kejati menelusuri proses pembangunan jalan tersebut,” katanya.

FRMJ juga menduga kepala desa melampaui kewenangannya dalam proses pengalihan fungsi aset desa. Fattah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang, menurutnya, mengatur perubahan fungsi aset desa berupa jalan harus mendapat persetujuan bupati.

Selain itu, pihaknya menduga terjadi rekayasa administrasi dalam pelaksanaan musyawarah desa. Berita acara sosialisasi atau pra-musdes diduga dijadikan berita acara musdes.

Musyawarah tersebut juga disebut tidak melibatkan petani yang terdampak serta tidak disertai izin tertulis dari bupati sebagai penyelenggara jalan kabupaten.

Poin kedua yang dilaporkan berkaitan dengan pembangunan akses menuju pabrik di sisi selatan Balai Desa Gambiran. Menurut FRMJ, akses tersebut dibangun di kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai pasar hewan.

”Kami berharap Kejati Jawa Timur dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan akses jalan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Developer Kavling di Jombang Jadi Tersangka, 17 Pembeli Diduga Rugi Rp 2,8 Miliar

Sementara itu, Kepala Desa Gambiran Jupri sebelumnya membantah pembangunan jalan memanfaatkan aset desa maupun menyerobot tanah milik warga.

Ia menyebut lahan yang digunakan merupakan bekas jalur lori yang tidak tercatat sebagai aset pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun perusahaan.

”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan. Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” ujarnya.

Jupri menjelaskan, PT JY mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut pada 1 Desember 2025. Permohonan itu kemudian dibahas melalui musyawarah desa yang menghasilkan kesepakatan menjadikan lahan eks lori sebagai akses menuju kawasan industri.

Berdasarkan hasil musdes, pemerintah desa menerbitkan surat persetujuan pembangunan jalan dan saluran pertanian.

”Dengan dasar musyawarah desa itu kami berani memberikan persetujuan penggunaan akses jalan oleh perusahaan,” katanya.

Menjawab soal dasar hukum musdes tersebut, Jupri menegaskan lahan eks lori bukan merupakan aset desa, melainkan berada dalam penguasaan desa.

”Sesuai hasil konsultasi saat verifikasi Amdal Lalin dari Dishub, lahan ini atas penguasaan desa sehingga diperbolehkan asalkan ada musdes,” jelasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pabrik koper #eks lori #FRMJ #kejati #Jombang