Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemdes Gambiran Jombang Akui Izinkan Perusahaan Bangun Akses Jalan, Meski Status Lahan Tak Jelas

Anggi Fridianto • Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:56 WIB
POLEMIK: Kondisi akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang dibangun di tanah eks lori. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
POLEMIK: Kondisi akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang dibangun di tanah eks lori. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang kian janggal.

Pasalnya, akses jalan menuju pabrik di bangun di atas tanah eks lori yang tak punya kejelasan administratif.

Kepala Desa Gambiran Jupri mengakui pemerintah desa memberikan persetujuan penggunaan akses tersebut meski status kepemilikan lahannya tidak memiliki kejelasan secara administratif.

Ditemui di kantornya, Jupri mengatakan lahan yang digunakan merupakan bekas jalur lori yang tidak tercatat sebagai aset pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan.

Baca Juga: 14.368 Petani di Jombang Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Risiko Kerja Kini Dijamin

Ia membantah pembangunan jalan menuju pabrik memanfaatkan aset desa maupun menyerobot tanah milik warga.

”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan. Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” ujarnya, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, asal muasal PT Jian You mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut dimulai pada 1 Desember 2025.

Menindaklanjuti permohonan itu, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (Musdes) pada 5 Desember 2025 yang disebut menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan lahan eks lori di Dusun Gambiran Selatan sebagai akses menuju kawasan industri.

Berdasarkan hasil Musdes tersebut, pemerintah desa kemudian menerbitkan surat persetujuan pada 23 Desember 2025.

Persetujuan itu mencakup pembangunan jalan cor beton sepanjang 245 meter dengan lebar tujuh meter, serta saluran pertanian sepanjang 245 meter dengan lebar satu meter.

”Dengan dasar musyawarah desa itu kami berani memberikan persetujuan penggunaan akses jalan oleh perusahaan," katanya. 

Disinggung dasar hukum pemdes menggelar musdes untuk memberikan izin pembangunan akses jalan menuju pabrik, Jupri menegaskan jika aset tersebut bukan aset desa, melainkan atas penguasaan desa karena berada di lingkungan desa Gambiran.

“Sesuai hasil konsultasi saat verifikasi Amdal lalin dari Dishub, lahan ini atas penguasaan desa sehingga diperbolehkan asalkan ada musdes,’’ jelas dia. 

Baca Juga: Kapolres Jombang Respons Tuntutan Sopir Truk, Oknum Dugaan Pungli Diproses

Jupri juga menepis tudingan proses persetujuan penggunaan lahan cacat administrasi. Ia menyebut Musdes dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri atas ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

”Musdes itu benar-benar ada. Bukan seperti yang dituduhkan hanya pra-musdes," tegasnya.

Terkait dugaan penyerobotan tanah warga, Jupri mengatakan hingga kini belum ada pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang digunakan sebagai akses jalan.

”Kalau ada yang datang dengan bukti kepemilikan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya," katanya.

Menurut Jupri, pemerintah desa menyetujui pembangunan akses tersebut karena jalan itu nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat umum, bukan hanya perusahaan.

”Jalan itu bisa digunakan siapa saja. Yang membangun memang perusahaan, tetapi penggunaannya untuk umum," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, disoal warga.

Mereka menduga pembangunan akses jalan menuju pabrik memanfaatkan jalur eks lori dan menyerobot tanah milik warga.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, akses jalan yang kini digunakan menuju pabrik sebelumnya merupakan jalur eks lori yang juga berdekatan dengan saluran irigasi pertanian.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut tidak pernah melalui musyawarah desa (musdes) secara resmi.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalan Nasional di Jombang, Protes Dugaan Pungli dan Larangan Melintas di Mojoagung

”Setahu kami tidak pernah ada musdes resmi. Yang ada hanya pra-musdes yang dihadiri perangkat desa, RT, RW, dan saat itu juga ada Camat Mojoagung, yang saat itu dijabat Pak Anjik. Tapi itu sebatas komunikasi informal,” ujarnya, Rabu (24/6).

Ia menilai proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan untuk akses jalan perusahaan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh, khususnya para petani yang terdampak.

Warga juga mempertanyakan status jalur eks lori yang kini berubah fungsi menjadi akses menuju kawasan industri. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pabrik koper #jalan #gambiran #lahan #Jombang