Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Rekomtek DJKA Turun, Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Nglele Jombang Tinggal Tunggu Koordinasi Lintas Instansi

Ainul Hafidz • Rabu, 24 Juni 2026 | 07:05 WIB
Warga melintas di perlintasan KA Desa Nglele, Kecamatan Sumobito yang diusulkan dibangun palang pintu.
Warga melintas di perlintasan KA Desa Nglele, Kecamatan Sumobito yang diusulkan dibangun palang pintu.

JombangBanget.id – Harapan warga agar perlintasan kereta api sebidang di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, segera dilengkapi pos jaga dan palang pintu belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Meski rekomendasi teknis (rekomtek) pembangunan sudah diterbitkan, proses pembangunan masih menunggu tahapan koordinasi dan inspeksi bersama sejumlah instansi terkait.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, rekomendasi teknis pembangunan pos jaga di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 63A KM 73+871 yang berada di antara Stasiun Sumobito dan Stasiun Peterongan bukan diterbitkan PT KAI Daop 7 Madiun.

Dokumen itu diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga: 3 Perlintasan Kereta Api di Jombang Tak Berpalang Pintu, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan

”Setelah kami lakukan cek dan ricek di lapangan, rekomendasi teknis telah diterbitkan dengan nomor KA401/1/25/DJKA/2026 tanggal 18 Mei 2026,” ujar Tohari saat dikonfirmasi.

Terbitnya rekomtek menjadi salah satu syarat penting sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. Namun, masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dipenuhi Pemkab Jombang bersama instansi terkait lainnya.

Salah satunya, pelaksanaan koordinasi dan inspeksi lapangan atau joint inspection yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, dan PT KAI Daop 7 Madiun.

Baca Juga: Rel Kereta Api Dicuri di Jombang, Polisi Tangkap Empat Pelaku Termasuk Oknum Pegawai PT KAI

Kegiatan itu bertujuan menentukan batas lokasi pembangunan pos jaga beserta penempatan fasilitas pendukung lainnya. 

”Untuk dapat dilakukan pembangunan sesuai rekomtek, Pemkab Jombang harus melakukan koordinasi dan inspeksi bersama yang terdiri dari Dishub, BTP Kelas I Surabaya, dan KAI Daop 7 Madiun untuk menentukan batas-batas lokasi pembangunan pos beserta alat-alat lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pemkab mengusulkan pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang Desa Nglele, Kecamatan Sumobito.

Terdapat 22 perlintasan kereta api sebidang di Jombang. Delapan titik di antaranya dikelola PT KAI, sedangkan 12 titik berada di bawah kewenangan Dishub Jombang. (fid/naz)

Editor : Achmad RW
#Nglele #Sumobito #Jombang #palang pintu #kereta api