JombangBanget.id - Ketidakjelasan regulasi tata kelola Koperasi Desa Merah Putih mendorong Forum Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Jombang mendatangi DPRD, Rabu (10/6).
Mereka menuntut kepastian hukum agar tidak tersandung persoalan di kemudian hari.
Dalam hearing bersama Komisi A yang juga dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM serta Bagian Hukum Setdakab Jombang, forum kopdes menyodorkan tiga tuntutan.
Yakni kepastian hukum pengelolaan koperasi, kejelasan rekrutmen dan penempatan karyawan oleh PT Agrinas, serta sinkronisasi peran KDKMP dalam menjalankan program strategis pemerintah.
Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto mengatakan, seluruh aspirasi forum telah diterima. Namun, DPRD belum bisa memberikan rekomendasi karena dasar regulasi dari pemerintah pusat belum ada.
Baca Juga: 1.000 Lebih Pekerja PT SGS Jombang Terancam PHK, Buruh Siapkan Aksi Besar
”Ada tiga hal yang menjadi perhatian forum, yakni kepastian hukum, rekrutmen pegawai, dan sinkronisasi program. Mereka juga mengusulkan agar koperasi desa (kopdes) mendapat dukungan pokir. Namun untuk sementara kami belum bisa memberikan jawaban karena belum ada dasar regulasinya,” ujarnya.
Totok menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, pengelolaan gerai melalui kerja sama dengan PT Agrinas berlangsung selama dua tahun. Setelah itu, aset dan pengelolaan akan diserahkan kepada desa.
”Kami hanya bisa menyampaikan dan melaporkan kebutuhan yang menjadi tuntutan forum. Hasil pertemuan ini belum bisa dipastikan karena memang belum ada regulasi yang mengatur secara rinci,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, persoalan yang muncul bukan pada legalitas koperasi, melainkan pada tata kelola dan sumber daya manusia di dalamnya.
”Legalitas koperasinya sudah jelas. Yang dipersoalkan adalah legalitas pengelolaan, mulai manajer hingga karyawan. Pengurus mengaku tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen pegawai maupun pengadaan barang,” terangnya.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Sebab, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota.
”Kami mendukung program prioritas pemerintah pusat ini. Tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru bertentangan dengan aturan koperasi yang berlaku. Kalau regulasinya tidak jelas, pengurus bisa berpotensi menghadapi masalah karena dianggap membiarkan intervensi dari luar,” tegasnya.
Baca Juga: LP2B Jombang Belum Final, Pemkab dan Pemprov Jatim Masih Tarik Ulur
Ketua Forum KDKMP Kabupaten Jombang Ali Arifin menyebut, hingga kini belum ada regulasi resmi yang diterima terkait tata kelola bersama PT Agrinas.
”Kami belum menerima aturan tertulis terkait tata kelola yang dijalankan bersama Agrinas. Dinas juga belum menerima. Akibatnya kami tidak memiliki pegangan dalam menjalankan koperasi,” ujarnya.
Selain itu, forum juga menyoroti mekanisme rekrutmen karyawan, plotting pegawai, hingga kejelasan serah terima aset dan kendaraan operasional di gerai KDKMP.
”Semua itu perlu diperjelas karena nantinya berkaitan dengan aset desa. Harus ada aturan yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam hearing itu, forum meminta DPRD segera memberikan rekomendasi percepatan tata kelola. Namun DPRD meminta forum bersama dinas lebih dulu menyusun konsep yang matang dan sesuai regulasi.
”Ketika konsepnya sudah matang dan disepakati bersama, kami berharap DPRD bisa memberikan rekomendasi untuk percepatan tata kelola KDKMP di Jombang," pungkas Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Jombang Hari Purnomo menyebut, dinamika yang muncul merupakan hal wajar karena program masih berjalan bertahap secara nasional.
”KDKMP ini masih berproses dan berjalan secara bertahap. Karena itu dinamika yang terjadi di lapangan menjadi perhatian kami bersama,” ujarnya.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi untuk dicarikan solusi terbaik tanpa keluar dari ketentuan yang berlaku.
Hari menegaskan, Pemkab Jombang berkomitmen penuh mendukung keberhasilan KDKMP sebagai program strategis nasional. Tidak hanya melakukan pendampingan, pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pengurus koperasi. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz