Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

ASN Rangkap Jabatan BPD di Jombang Jadi Sorotan, Picu Konflik Kepentingan

Anggi Fridianto • Selasa, 19 Mei 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi ASN rangkap jabatan BPD. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi ASN rangkap jabatan BPD. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai menuai sorotan di Kabupaten Jombang.

Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan hingga mengganggu pelayanan publik.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga menjadi anggota BPD.

”Jadi memang benar, ada di Kecamatan Peterongan,’’ ujarnya.

Baca Juga: JATMAN Jatim Gaungkan Dakwah Tasawuf Digital di Jombang, Santri Diajak Kuasai Media Sosial

Menurut dia, praktik rangkap jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sebab, selain memicu konflik kepentingan, kondisi itu juga dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik akibat beban kerja ganda.

’’Sering dikeluhkan masyarakat karena bisa memicu konflik kepentingan, mengganggu pelayanan publik akibat beban kerja ganda, dan dianggap pemborosan anggaran karena menerima penghasilan ganda dari sumber yang sama,’’ katanya.

Joko menambahkan, di beberapa kabupaten/kota ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD dilarang demi profesionalisme kinerja.

”Tapi kenapa di Jombang ini dibiarkan?, padahal hal itu bisa mengganggu kinerja sebagai ASN,’’ pungkasnya. 

Terpisah, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, secara aturan ASN merangkap menjadi anggota BPD tidak dilarang dalam regulasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

’’Secara aturan ASN merangkap menjadi anggota BPD tidak dilarang dalam regulasi,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 Permendagri 110/2016 hanya diatur sejumlah larangan bagi anggota BPD. Di antaranya melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menyalahgunakan wewenang, hingga merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Selain itu, anggota BPD juga dilarang merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, menjadi pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, hingga anggota organisasi terlarang.

Baca Juga: Kasus Bayi Dibuang di Jogoroto Jombang Terkuak, Ibu dan Ayahnya Masih Berstatus Pelajar

’’Sedangkan ASN merangkap BPD tidak diatur dalam ketentuan, artinya bisa,’’ terangnya.

Disinggung soal penghasilan ganda, Rika menyebut hal itu juga tidak dipermasalahkan dalam aturan yang ada saat ini.

’’Sampai sekarang belum ada aturan yang melarang. Karena BPD itu bukan gaji atau penghasilan tetap, melainkan tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#asn rangkap jabatan #Pemkab Jombang #bpd #Jombang #Peterongan