JombangBanget.id - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jombang mulai masuk tahap penguatan operasional, termasuk penentuan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di setiap gerai koperasi.
Dari hasil rapat satuan tugas (satgas), kebutuhan SDM per gerai diperkirakan mencapai 18 orang. Pengelolaan SDN masih berada di bawah PT Agrinas.
”Pada prinsipnya kebutuhan SDM gerai KDKMP ini belum ranah pemerintah daerah. Dua tahun ke depan pengelolaan masih PT Agrinas, termasuk pembangunan, kelengkapan gerai, kendaraan, logistik, dan SDM,” terang Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang, Hari Purnomo, Rabu (13/5).
Dari hasil rapat Satgas KDKMP yang melibatkan perangkat OPD, camat, Kodim 0814 Jombang, dan Polres Jombang, disebutkan kebutuhan SDM per gerai mencapai 18 orang.
Rinciannya, 1 posisi sudah ditangani langsung manajemen pusat, 6 menjadi kewenangan penuh PT Agrinas, sedangkan 11 lainnya akan direkrut melalui mandat kepada pemerintah desa.
Baca Juga: Forum KDKMP Jombang Desak PT Agrinas Tinjau Ulang Hasil Penempatan Pegawai Kopdes
”Yang 11 ini PT Agrinas memberikan mandat kepada pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan pengurus koperasi untuk melakukan rekrutmen,” imbuhnya.
Formasi 11 SDM tersebut akan meliputi berbagai kebutuhan operasional gerai seperti sopir atau driver, karyawan umum, officer, hingga petugas keamanan atau sekuriti.
Mekanisme rekrutmen nantinya akan dikoordinasikan melalui pemerintah desa dengan pendampingan pihak TNI yang terlibat dalam pengawalan program PT Agrinas.
”Nanti teknis perekrutannya akan disampaikan ke desa, termasuk persyaratan dan mekanismenya,” ujarnya.
Terkait skema penggajian, seluruh SDM yang direkrut tetap mengikuti ketentuan dari PT Agrinas selama masa pengelolaan dua tahun ke depan.
”Untuk honor atau gaji otomatis mengikuti PT Agrinas, karena dua tahun ini masih menjadi ranah mereka,” tuturnya.
Disinggung terkait posisi pengurus kopdes, Hari menyebut tetap berjalan sebagaimana mestinya sebagai pengelola unit usaha kopdes.
”Pengurus tetap sebagai pengurus koperasi. Gerai KDKMP ini merupakan unit usaha koperasi di bawah pengurus,” katanya.
Masa dua tahun pengelolaan PT Agrinas ini merupakan fase transisi agar operasional gerai dapat berjalan optimal sebelum nantinya dikelola penuh koperasi desa.
Baca Juga: Irigasi Mati Total, Dam Karet Jatimlerek Jombang yang Jebol Bakal Dibendung Pakai Jumbo Bag
”Ini untuk memastikan operasional berjalan dulu. Kalau langsung dikelola pengurus dengan SDM yang beragam, risikonya cukup besar. Setelah dua tahun diharapkan pengurus sudah siap,” jelasnya.
Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar menegaskan, Pemkab Jombang tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen manajer maupun pegawai kopdes.
Peran pemkab sebatas memfasilitasi pembentukan pengurus koperasi di masing-masing desa dan kelurahan.
”Terkait masalah rekrutmen manajer ataupun pegawai, kami sudah menyampaikan bahwa untuk posisi manajer maupun pegawai memang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (14/5).
Syaiful menjelaskan, pengurus kopdes sudah dibentuk sejak 2025 lalu dan dilantik serentak di kawasan TPA Banjardowo, Kecamatan Jombang. Namun, seluruh kebijakan rekrutmen tetap berada di bawah kendali pusat.
”Untuk rekrutmen manajer semua proses di bawah pemerintah pusat. Kami dari pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi terkait hal tersebut,” tegasnya.
Hal serupa berlaku untuk perekrutan pegawai. Hingga kini, pemkab belum dilibatkan dalam mekanisme seleksi.
”Kalau untuk pegawainya sama, jadi belum di ranahnya ke pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan regulasi kopdes masih dalam tahap relaksasi di pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Jombang memilih menunggu aturan lanjutan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
”Yang jelas regulasi dari KDKMP sedang ada relaksasi di pemerintah pusat. Kami masih menunggu regulasi lanjutan terkait program ini,” pungkasnya. (fid/ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz