JombangBanget.id – Menjelang keberangkatan ibadah haji pada Rabu-Kamis (6-7/5), jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang mengalami perubahan.
Dari semula 1.267 jamaah, kini tersisa 1.262 jamaah yang dipastikan berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang Ilham Rohim mengatakan, terdapat lima jamaah yang menunda keberangkatan tahun ini.
”Empat orang karena sakit, sedangkan satu jamaah menunda karena suaminya sakit,” ujarnya, Senin (4/5).
Baca Juga: Bupati Warsubi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Dua Guru PNS di Jombang
Selain 1.262 jamaah, keberangkatan haji tahun ini juga didampingi empat Petugas Haji Daerah (PHD). Sehingga total rombongan haji Jombang mencapai 1.266 orang.
Ilham mengingatkan agar jemaah cermat dalam menyiapkan barang bawaan. Pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menghambat proses keberangkatan.
Jemaah hanya diperbolehkan membawa barang sesuai ketentuan maskapai. Untuk bagasi tercatat dibatasi maksimal 32 kilogram, sementara tas kabin maksimal 7 kilogram.
”Jemaah harus mematuhi aturan barang bawaan. Jangan sampai membawa barang terlarang karena bisa menghambat proses keberangkatan,” ujarnya.
Sejumlah barang tidak diperbolehkan masuk dalam tas kabin maupun bagasi.
Di antaranya benda tajam seperti pisau, gunting, dan alat pemotong, serta benda berbahaya lain seperti senjata, bahan kimia, dan barang mudah meledak.
Jemaah juga dilarang membawa cairan dalam jumlah berlebih. Cairan seperti parfum, sabun, obat sirup, madu, sampo, hand body atau minyak hanya diperbolehkan maksimal 100 mililiter per kemasan.
”Untuk cairan juga ada batasan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan power bank juga dibatasi. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan sebesar 20.000 mAh dan harus disimpan di tas kabin, bukan bagasi.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jombang Desak Pemkab Tinjau Ulang, soal Dua Guru PNS SD Dipecat
Tak hanya itu, jemaah juga diminta memperhatikan aturan barang bawaan lintas negara. Seperti larangan membawa uang tunai dalam jumlah besar, perhiasan bernilai tinggi, hingga rokok dalam jumlah berlebihan.
”Rokok maksimal 200 batang dan itu untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan,” tegasnya. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz