Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Mulai Mei, Tiang FO di Jombang Harus Dipakai Bareng Operator Lain

Anggi Fridianto • Minggu, 3 Mei 2026 | 07:59 WIB
DIBONGKAR: Petugas Dinas PUPR saat membongkar tiang FO di Jalan Cak Durasim (11/12/2025). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
DIBONGKAR: Petugas Dinas PUPR saat membongkar tiang FO di Jalan Cak Durasim (11/12/2025). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Pemandangan tiang fiber optik (FO) yang berdiri bergerombol dalam satu titik di Jombang bakal segera ditertibkan.

Mulai awal Mei, Pemkab Jombang resmi membatasi pendirian tiang FO dan mewajibkan sistem tiang bersama bagi seluruh penyedia layanan. Kebijakan tersebut menjadi langkah serius pemkab dalam menata jaringan kabel yang selama ini dinilai semrawut sekaligus memperbaiki estetika kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada tiang FO berdiri sendiri-sendiri dalam satu lokasi.

”Kalau di lokasi sudah ada tiang, maka harus digunakan bersama. Itu hasil survei di lapangan. Jadi tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri,” tegas Bayu, Jumat (1/5). 

Baca Juga: Pemkab Jombang Tuntaskan Penunjukkan Pj Kades, Pemilihan Kades Antar-Waktu Jadi Fokus Utama

Menurut dia, setiap operator juga diwajibkan membuat pernyataan atau self declare sebagai bentuk komitmen penggunaan tiang bersama.

”Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan administrasi pemerintah terhadap penyelenggara jaringan,” tandasnya.

Bayu menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mengakhiri praktik pemasangan tiang FO yang tidak tertata. Selain mengganggu pemandangan, kondisi tersebut juga menyulitkan pengawasan perizinan.

”Dari sisi estetika akan lebih baik. Selain itu kita bisa kontrol mana yang sudah berizin dan mana yang belum,” tegasnya.

Seiring kebijakan itu, sistem perizinan juga diperketat dan dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi Si Rindunona. Mulai pekan ini, seluruh pengajuan wajib dilakukan secara daring sebelum pemasangan di lapangan.

”Perizinan fiber optik kita lakukan melalui aplikasi. Pemohon tinggal input di sistem, nanti diverifikasi. Jika persyaratan lengkap, kita lanjutkan survei lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan,” ujarnya.

Tak hanya untuk pemasangan baru, aturan tersebut juga berlaku bagi jaringan lama yang akan memperpanjang izin. Seluruh operator diminta menyesuaikan dengan sistem baru agar jaringan lebih tertata dan terkontrol.

”Seluruh operator tetap harus menyesuaikan dengan sistem terbaru agar keberadaan jaringan dapat terdata dan terkontrol dengan baik,” pungkas Bayu. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#tiang fo #tiang bersama #Pemkab Jombang #Jombang #operator