Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

341 Buruh di Jombang Terdampak PHK, Pesangon Dicicil hingga 10 Kali

Anggi Fridianto • Sabtu, 2 Mei 2026 | 08:15 WIB

 

SUARAKAN TUNTUTAN: Puluhan buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Jombang, (1/5). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
SUARAKAN TUNTUTAN: Puluhan buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Jombang, (1/5). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id  - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5), di Kabupaten Jombang diwarnai aksi unjuk rasa.

Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk Kantor Pemkab dan DPRD Jombang.

Mereka menuntut pemerintah serius merespons dugaan pelanggaran hak pekerja di pabrik plywood Kecamatan Diwek.

Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) tiba sekitar pukul 09.00.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Jombang Diperkuat, Desa Kedungmlati Jadi Sentra Brigade Pangan

Mereka menggelar orasi dan membentangkan banner tuntutan di depan kantor pemkab di Jalan KH Wahid Hasyim.

Sejumlah perwakilan kemudian mengikuti audiensi dengan pihak pemerintah daerah.

Ketua SBPJ Jombang Hadi Purnomo menyatakan, aksi tersebut merupakan respons atas PHK massal yang menimpa ratusan pekerja di PT SGS Jombang. Selain itu, buruh mempersoalkan pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

”Yang pertama tentu kami merespons adanya PHK 341 buruh di PT SGS sejak 2025-2026. Kedua, pesangon yang diterima hanya sekitar separuh dari ketentuan, itu pun dibayar secara mencicil sampai 10 kali,” ujarnya di lokasi aksi.

Menurut dia, skema pembayaran tersebut memberatkan pekerja yang telah kehilangan mata pencaharian. Pesangon yang seharusnya menjadi modal bertahan hidup justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

”Teman-teman butuh kepastian. Tapi kenyataannya pembayaran belum selesai karena dicicil sedikit demi sedikit tiap bulan,” ucapnya.

Data SBPJ mencatat, total pekerja terdampak PHK sejak tahun lalu mencapai sekitar 341 orang. Hingga kini, masih ada tiga pekerja yang menolak skema pembayaran pesangon tersebut.

Selain soal pesangon, buruh juga mempertanyakan alasan perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian. Mereka mendesak adanya transparansi data keuangan serta pengawasan lebih ketat dari pemerintah.

Baca Juga: Bonceng Tiga Berujung Petaka di Jombang, Remaja Tewas di Jalan Raya

”Perusahaan menyatakan rugi, tapi tidak pernah membuka data. Kami minta ada keterbukaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan melalui mediasi hingga forum tripartit. Pengawasan terhadap perusahaan juga terus dilakukan secara berkala.

”Kami terus mengawal. Setiap bulan dilakukan supervisi ke perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, pada 2026 tercatat sekitar 237 pekerja terdampak PHK.

Dari jumlah tersebut, 234 pekerja telah menyepakati perjanjian bersama, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses mediasi.

”Untuk yang masih keberatan kita kawal lewat mediasi. Begitu juga yang sudah di PHK, kita kawal lewat pelatihan-pelatihan agar mereka bisa mandiri membuka usaha baru,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pesangon #buru #demo buruh #Jombang #phk