JombangBanget.id - Persoalan perizinan menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Jombang jadi pekerjaan rumah (PR) besar pemkab.
Dari total 314 tower yang berdiri, hanya 11 yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sisanya, ratusan tower masih bermasalah secara administratif.
Upaya penertiban yang dilakukan pemkab belum maksimal. Dari ratusan menara BTS yang bermasalah izin, baru 22 menara BTS saja yang disegel pemkab sejak awal Maret lalu.
Penindakan tersebut juga tidak menghentikan operasional tower, lantaran petugas hanya menutup akses masuk menuju menara BTS. Di sisi lain, mayoritas provider belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi.
Terbukti dengan keengganan mereka segera mengurus izin.
”Dari 22 yang kami segel, baru dua sudah mengurus izin. Hingga kini 16 masih tersegel lainnya ada yang rusak,” ujar Kepala Satpol PP Jombang Samsudi, Rabu (22/4).
Ia menegaskan, langkah penyegelan menjadi bentuk tekanan agar vendor segera patuh. Terlebih sebelumnya pemkab sudah melayangkan surat peringatan namun tidak ditindaklanjuti.
”Langkah kemarin sebagai shock therapy. Informasi terbaru, sudah ada perwakilan vendor yang mengurus izin dan akan memfasilitasi vendor lainnya,” katanya.
Meski begitu, pengawasan tetap diperketat terhadap tower yang belum memenuhi kelengkapan administrasi. Pemkab memastikan seluruh tower akan ditertibkan sesuai regulasi.
”Yang belum mengajukan izin masih dalam pengawasan kami. Kami imbau segera mengurus ke OPD terkait,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengakui kondisi tersebut. Menurut dia, pemkab sebenarnya sudah lama melakukan pendekatan persuasif kepada para provider.
”Kami sejak 2023 sudah sosialisasi. Surat peringatan satu sampai tiga sudah kami kirimkan. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Ia memerinci, dari ratusan menara BTS yang ada, tingkat kepatuhan masih sangat rendah.
”Total menara BTS di Jombang ada 314 titik. Yang punya izin SLF hanya 9, yang belum 305,” ujarnya.
Tak hanya itu, sekitar 80 tower juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, 16 tower tercatat sama sekali tidak memiliki izin, baik SLF maupun PBG. Ada 305 belum ber-SLF. Dari 305 itu ada 22 vendor.
Agus menegaskan, SLF menjadi syarat utama sebuah bangunan dinyatakan layak digunakan. Terlebih untuk menara BTS yang memiliki struktur tinggi dan berisiko.
”SLF itu sertifikat laik fungsi, syarat bangunan dinyatakan layak. Untuk tower, apalagi bangunan tinggi, harus dipastikan secara struktur dan teknis tidak berdampak negatif,” tegasnya.
Agus menekankan, penertiban bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD).
”Pemkab tidak ingin potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang akibat bangunan yang belum memiliki izin resmi. Sesuai arahan Abah Bupati Warsubi, menara BTS yang tidak mengantongi izin akan kami tertibkan,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz