Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Gus Zu'em: Menggadaikan Amanat

Ainul Hafidz • Senin, 20 April 2026 | 08:53 WIB

 

KH Zaimuddin Wijaya As
KH Zaimuddin Wijaya As'ad atau Gus Zu'em.

SETELAH hadiri acara Halal bi Halal jamaah Thariqat se Jatim di Masjid Darul’Ulum, dua orang hadirin  singgah di rumah saya. Kami berbincang gayeng meski saya belum begitu mengenal bapak-bapak yang usianya 50-an itu.

Dari materi obrolannya,  saya menduga mereka tokoh masyarakat di desanya. Terlebih ketika dia minta pendapat saya tentang tawaran jabatan dari kepala desanya.

Dia diminta menyiapkan sejumlah dana “administrasi” untuk menjadi salah satu kepala urusan. “Dospundi gus, kulo turuti nopo boten.?”

Mendengar pertanyaan itu, pikiran saya langsung melayang kemana-mana. Ke Ponorogo, Tulungagung, Madiun  hingga ke luar Jatim.

Baca Juga: Student Journalism Jombang: Juara Lomba Olimpiade PAI SMK se-Kabupaten Jombang

Teringat pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada kepala daerahnya di sana, akibat praktik jual beli jabatan. Saya sering membayangkan tindak pidana itu hanya terjadi di level pemerintahan daerah.

Maka ketika praktik serupa ternyata muncul juga di tingkat desa, saya melihat: itu  tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan gejala rapuhnya cara kita memaknai jabatan publik.

Permintaan sejumlah uang untuk menduduki posisi kepala urusan (kaur), dengan label “biaya administrasi”, menunjukkan adanya pergeseran orientasi.

Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang melekat pada kapasitas dan integritas, tetapi sebagai sesuatu yang dapat diperoleh melalui transaksi.

Dalam situasi seperti ini, proses seleksi kehilangan makna substantifnya.

Dari sudut pandang tata kelola, praktik tersebut menciptakan insentif yang keliru sejak awal. Seseorang yang mengeluarkan biaya untuk memperoleh jabatan cenderung melihat posisinya sebagai investasi.

Logika yang bekerja bukan lagi bagaimana menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, melainkan bagaimana mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.

Bahkan, tidak jarang, disertai dorongan untuk “mencari-cari” celah keuntungan.

Konsekuensinya mudah ditebak. Layanan publik berpotensi mengalami “gangguan”, baik dalam bentuk perlambatan, diskriminasi, maupun munculnya biaya tidak resmi.

Warga yang seharusnya memperoleh pelayanan sebagai hak, perlahan ditempatkan sebagai pihak yang harus “berkontribusi”. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat paling bawah.

Baca Juga: Kokurikuler SDN Jombang 2 Angkat Budaya Nusantara, Siswa Belajar Tari hingga Wayang

Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa persoalan korupsi tidak selalu dimulai dari penyalahgunaan anggaran yang besar.

Ia dapat berakar dari proses awal pengisian jabatan yang tidak bersih. Ketika pintu masuknya sudah bermasalah, maka sulit mengharapkan proses di dalamnya berjalan secara sehat.

Dengan kata lain, praktik jual beli jabatan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan desain sistem.

Kita memang telah melihat berbagai upaya penindakan di level yang lebih tinggi, termasuk melalui OTT terhadap pejabat yang terlibat dalam praktik serupa. Namun, keberadaan kasus di tingkat desa menunjukkan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup.

Ada kebutuhan untuk memperkuat mekanisme pencegahan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen perangkat desa.

Tetapi ketika semua yang legal dan normatif itu tidak berfungsi, karena di tiap jajaran aparat penegak hukum ada oknumnya, peran masyarakat menjadi sangat penting. Cukup berbekal HP dan medsos, mereka bisa menyuarakan kenyataan pahit di desanya di dunia maya.

Karena terbukti  semboyan “No Viral, No Justice” masih efektif.

Di sisi lain, aspek kultural tidak bisa diabaikan. Selama jabatan masih dipersepsikan sebagai sumber keuntungan ekonomi, maka godaan untuk memperdagangkannya akan tetap ada.

Oleh karena itu, upaya perbaikan perlu disertai dengan peneguhan kembali nilai dasar pelayanan publik: bahwa memberikan layanan publik adalah amal shalih yang bernilai ibadah.

Dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan komoditas yang dapat dipertukarkan.

Baca Juga: Meski Sudah Diterima, Truk KDKMP di Jombang Belum Difungsikan

Ingat, desa adalah titik pertama di mana masyarakat merasakan kehadiran negara. Ketika di titik ini amanat justru “digadaikan”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan, tetapi juga legitimasi itu sendiri.

Dalam konteks itulah, praktik jual beli jabatan tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil.

Ia adalah cermin dari bagaimana kita menempatkan amanat publik: sebagai tanggung jawab yang harus dijaga, atau sebagai peluang yang bisa diperdagangkan.

Pilihan di antara keduanya akan menentukan arah kepercayaan publik ke depan.

Oh iya, saya lupa menanyakan asal daerah kedua bapak itu. Dari logat bicaranya, sepertinya bukan orang Jombang. Wallalahu-a’lam (*)

Editor : Ainul Hafidz
#perangkat desa #Gus Zuem #PP Darul Ulum Rejoso #Jombang #Kolom Gus Zuem