JombangBanget.id - Pemkab Jombang mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan zona merah.
Tim gabungan menyisir Alun-Alun Jombang serta Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (10/4).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan kawasan tersebut memang ditetapkan sebagai zona merah sehingga harus bebas dari aktivitas PKL. Saat menyisir area tersebut, petugas tidak mendapati aktivitas PKL..
”Hari ini (kemarin), kita sudah mulai lakukan penertiban,’’ ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan agar alun-alun dapat difungsikan sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga: Bulog Salurkan Ribuan Kilogram Beras di Jombang, Ini Sasaran Penerimanya
”Karena memang merupakan zona merah. Pada dasarnya agar alun-alun menjadi tempat yang nyaman untuk keluarga,” ujarnya.
Agus memastikan penertiban akan dilakukan secara rutin. Ia juga menegaskan kegiatan tersebut murni penertiban, bukan desakan atas aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
”Penertiban hari ini, bukan dari demo tapi memang penertiban,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, ratusan PKL sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, Selasa (7/4).
Mereka menuntut penegakan aturan larangan PKL di zona merah, khususnya di luar area resmi Sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan.
Koordinator aksi Joko Fattah Rochim menegaskan, aturan zonasi harus ditegakkan secara adil.
”Kami menuntut PKL di zona merah harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan,” ujarnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz