JombangBanget.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengingatkan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) agar menjalankan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan.
Termasuk kewajiban pembayaran pesangon yang tidak boleh dicicil.
Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto melalui Kabid Hubungan Industrial Aswin Andi Saputra menegaskan, pihaknya telah menerima keterangan dari serikat pekerja dalam pertemuan 16 Maret lalu.
Baca Juga: Buruh Tani di Jombang Disambar Petir Saat Bekerja di Sawah, Satu Tewas Seketika
”Kami sudah menerima keterangan dari pihak serikat. Prinsipnya, PHK harus sesuai aturan,” ujarnya.
Disnaker juga memberi catatan tegas kepada perusahaan terkait hak pekerja. Salah satunya, pembayaran pesangon diminta dilakukan penuh tanpa skema bertahap.
”Kami sampaikan ke manajemen, jika melakukan PHK harus sesuai ketentuan. Untuk pesangon, jangan dicicil,” jelasnya
Data Disnaker mencatat, gelombang kedua PHK mencapai sekitar 237 pekerja.
Sementara itu, serikat pekerja telah dua kali mengajukan perundingan bipartit, dengan surat terakhir dilayangkan pada 13 Maret 2026.
Proses perundingan masih berjalan. Disnaker berharap ada titik temu antara kedua belah pihak tanpa harus berlanjut ke tahap berikutnya.
”Kami tunggu hasil bipartit. Harapannya ada kesepakatan terbaik untuk kedua belah pihak,” tandas Aswin. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz