JombangBanget.id - Ratusan buruh pabrik plywood di Kecamatan Diwek harus kehilangan pekerjaan.
Dalam dua gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), total pekerja yang terdampak mencapai 341 orang.
PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) berdalih turunnya omzet memaksa perusahaan harus melakukan efisiensi, salah satunya dengan merumahkan sejumlah pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan PHK dilakukan oleh PT SGS sejak akhir 2025.
Gelombang pertama berlangsung pada November 2025 dengan jumlah pekerja terdampak 104 orang.
Sementara gelombang kedua yang sedang diproses mencakup 237 pekerja. Dua tahap PHK tersebut membuat total pekerja yang harus dirumahkan mencapai ratusan orang.
”Gelombang pertama 104 orang pada November lalu, kemudian gelombang kedua yang direncanakan sebanyak 237 orang,” ujar Nanang.
Dari jumlah tersebut, Nanang menyebut sebagian besar pekerja sudah menyepakati proses PHK melalui penandatanganan perjanjian bersama (PB) dengan perusahaan.
”Hingga saat ini sekitar 226 pekerja telah menandatangani kesepakatan tersebut,” bebernya.
Nanang menjelaskan, para pekerja masih berstatus aktif hingga akhir bulan ini. Perusahaan juga memastikan hak-hak normatif tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
”Status mereka masih bekerja sampai 31 Maret. Hak-hak normatif seperti gaji, pesangon, serta THR tetap dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Serikat Buruh di Jombang Catat Gelombang PHK Capai Segini
Sementara itu, HRD PT SGS Heri Satriono menjelaskan, keputusan melakukan PHK diambil karena perusahaan mengalami kerugian besar dalam beberapa tahun terakhir.
Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kayu dan berorientasi ekspor tersebut terdampak kondisi ekonomi global.
Menurut Heri, pasar utama produk perusahaan berada di Amerika dan Eropa.
Kondisi ekonomi global serta situasi geopolitik di sejumlah kawasan membuat permintaan menurun sehingga produksi tidak terserap pasar secara optimal.
”Karena perusahaan mengalami kerugian, maka dilakukan efisiensi. Keputusan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan keuangan perusahaan sebagai perusahaan terbuka (tbk), kerugian yang dialami dalam beberapa periode terakhir mencapai angka yang cukup besar.
Pada periode 2023 kerugian perusahaan tercatat sekitar Rp 700 miliar dan kemudian meningkat hingga sekitar Rp 1,1 triliun pada 2024. Sementara pada periode terbaru 2025, kerugian diperkirakan masih berada di kisaran Rp 500 miliar.
”Kondisi itu berdampak pada operasional perusahaan. Produk yang sudah diproduksi belum bisa menjadi pendapatan karena masih menumpuk di gudang,” jelas Heri.
Menurutnya, langkah efisiensi tidak hanya menyasar pekerja di level operator, tetapi juga hingga level manajerial dan staf pendukung perusahaan.
Meski demikian, Heri menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak pekerja yang terdampak PHK.
Selain gaji hingga masa kerja berakhir, pekerja juga tetap menerima tunjangan hari raya (THR) serta pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga tidak menutup kemungkinan perusahaan akan kembali merekrut mantan pekerja jika kondisi ekonomi membaik dan perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja di masa mendatang.
”Jika kondisi perusahaan sudah membaik dan ada kebutuhan tenaga kerja, tidak menutup kemungkinan mantan pekerja bisa melamar kembali,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz