Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

FRMJ Pertanyakan Kejelasan Kasus Pembongkaran Aset Desa Mancar Jombang

Anggi Fridianto • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:55 WIB

RATA: Alat berat merobohkan gedung PKK di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jumat (7/11).
RATA: Alat berat merobohkan gedung PKK di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jumat (7/11).

JombangBanget.id - Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kembali menyoroti kasus pembongkaran aset Desa Mancar Kecamatan Peterongan, Jombang.

Pasalnya, sejak tiga bulan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, hingga kini belum ada jawaban.

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyampaikan, hingga kini belum ada tindaklanjut terkait pemeriksaan kasus pembongkaran aset Desa Mancar.

”Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menunggu APIP dan APH,’’ ujar dia ditemui Jawa Pos Radar Jombang.

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Inspektorat Jombang untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.

”Mungkin senin besok, kita akan mendatangi kantor Inspektorat Jombang. Karena ini sudah tiga bulan belum ada tindaklanjut,’’ ujar dia.

Fattah menyebut, APIP dan APH harus melanjutkan proses pemeriksaan dalam pembongkaran aset milik Pemdes Mancar.

Menurut dia, jika persoalan ini dibiarkan tanpa tindaklanjut, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset milik pemerintah desa.

”Pelanggaran hukum sudah di depan mata. Kalau tidak ditangani aparat penegak hukum, ini akan menjadi preseden buruk,” papar dia.

Disamping itu, aktivis senior ini juga menyoroti pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar.

Joko Fattah menyebut pembentukan tim tersebut tidak lazim jika ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes).

Baca Juga: FRMJ Dorong Kades Mancar Jombang Bubarkan TP4MA, Potensi Pelanggaran Hukum Semakin Jelas

”Saya kembali tegaskan, bahwa TP4MA tidak lazim dibentuk lewat musdes. Dibentuk melalui musdes biar seolah-olah legal. Ini sebuah kesalahan fatal, karena musdes itu untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Bukan membentuk panitia untuk kepentingan perusahaan. Apalagi TP4MA ini sikapnya sudah melampau kewenangan,’’ tegasnya.

Salah satu contoh, sikap TP4MA dan Pemdes yang dinilai melampaui kewenangan adalah tindakan ‘pengusiran’ terhadap seorang pensiunan guru yang menempati rumah dinas di depan gudang.

”Pengusiran itu bukan kewenangan TP4MA. Memangnya dia pemilik tanah dan bangunan? Yang berhak melakukan itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemilik bangunan di atas tanah Negara,” ucap Joko Fattah.

FRMJ menilai persoalan ini tidak sekadar penyimpangan administrasi desa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan aset milik pemdes.

”Intinya kami menunggu perkembangan hasil laporan. Saya mendengar kasus ini diserahkan ke Inspektorat, saya kira karena pelanggaran hukumnya jelas ya mestinya segera dilimpahkan lagi ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Pemdes #FRMJ #Inspektorat Jombang #Mancar #pembongkaran #Desa #Kejari Jombang #Kejaksaan #Jombang #aset desa #Peterongan