KAIDAH dar’ al-mafasid Muqaddam ‘ala Jalb al-mashalih, memberantas keburukan harus dilakukan lebih dahulu sebelum melakukan perbaikan ini telah menjadi pedoman para ahli agama, ketika dihadapkan pada dua persoalan yang datang bersamaan: yang satu negatif dan yang lain positif.
Harus menyelesaikan terlebih dahulu yang negatf. Baru mengerjakan yang positif.
Itu semua nyontoh cara Tuhan mengatasi masalah yang tersirat dalam munasabah atau urutan surah, tartib bain al-suwar fi al-qur’an al-karim.
Yakni al-Fil dulu, baru surah Quraish seperti diunggah kemarin.
Jadi mana yang harus diselesaikan lebih dahulu: Mengobati penyakit atau masuk kuliah..?
Jawabnya berobat lebih dahulu. Istirahat dan memulihkan tenaga atau masuk kerja..?
Pulihkan dulu kesehatannya, jangan sok sehat, lalu memaksakan diri. Karena akibatnya bisa lebih parah ketimbang sakit semula.
Jika anda memaksakan diri, soro-soro dilakoni, loro dibetah-betahno, gak kuat dikuat-kuatno dan anda sadar, kok ternyata malah lebih parah keadaannya.
Maka dalam syari’ah, anda dihukumi ’’setengah’’ bunuh diri. Ya, tapi jangan menyakit-nyakit diri.
Gusti Allah gak sueneng blas kelakoan begitu. Dalilnya: ..wa La tulqu bi aidikum ila al-tahlukah.. Jangan menceburkan diri ke kebinasaan.
Berbuat baiklah, bertindaklah yang wajar-wajar saja. Wa ahsinu...
Baca Juga: Tafsir Aktual: The Elephant (2)
Sang Dia menyukai hamba-Nya yang berbuat baik. Inn Allah yuhib al-muhsinin (Albaqarah 195).
Ayat di atas, oleh sebagaian ahli dipahami lebih ekstrem terkait amal sunah dan amal wajib yang datang bersamaan.
Contoh, Anda punya uang cukup untuk menunaikan ibadah umrah, tapi Anda masih punya tanggungan membayar SPP anak Anda.
Yo bayar SPP lebih dulu. Itu wajib. Lha wong duwe utang kok umrah..?
Bayar SPP, nyekolahkan anak, membiayai semua kebutuhan studi sungguh berpahala besar.
Manfaatnya jauh lebih besar ketimbang umrah. Memang umrah adalah ibadah spesial, tapi pribadi dan hanya dirinya yang menikmati.
Tapi kalau anak berilmu dan bermanfaat kepada umat..? Maka tidak hanya dirinya yang memetik manfaat, melainkan orang tua dan bahkan umat pada umumnya.
Kaidah fiqhiyah di atas sangat luas jangkaunnya, utamanya di bidang amal sosial.
Di dalam islam ada yang disebut: al-Itsar. Itsar ialah mendahulukan kepentingan orang lain dan mengalahkan kepentingan sendiri.
Berattt.. .? Ya, tapi ganjarannya besar.
Penjabarannya begini : Itsar itu jika pada persoalan duniawi, kebutuhan atau kepentingan kemanusiaan, maka hukumnya dianjurkan.
Al-itsar fi al-mu’amalah masnun. Tapi bila urusan ibadah (qurbah), maka berhukum makruh. Al-itsar fi al-qurbah makruh. Iku piye karepe..?
(bersambung , in sya’ Allah). (*)
Penulis: KH Mustain Syafii, Mudir PP Madrasatul Quran Tebuireng, Jombang
Editor : Ainul Hafidz