JombangBanget.id - Proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) Jombang kembali menuai sorotan.
Selain bangunan yang mangkrak, ratusan sertifikat tanah warga terdampak belum juga dipecah.
Beberapa tersebar di Desa Kedawong dan Ngudirejo, Kecamatan Diwek.
Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang mengaku hingga kini belum menerima berkas pengajuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, meski warga sudah menyerahkan sertifikat sejak 2023.
Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Jombang, Supriyanto, menegaskan belum masuknya berkas menjadi alasan utama proses tak kunjung berjalan.
”Untuk sementara ini kami belum menerima berkas dua desa ini dari pihak BBWS, sehingga belum bisa kami pastikan sudah diproses atau belum. Karena belum menerima berkas, artinya memang belum kami proses,” ujarnya.
Supriyanto menjelaskan, mekanisme pengajuan pecah sertifikat harus melalui BBWS Brantas, bukan langsung dari warga.
”Warga itu melalui BBWS Brantas baru ke kami. Yang memahami teknis dan dampaknya ada di sana. Setelah itu baru kami turun ke lapangan sesuai petunjuk balai,” imbuhnya.
Jika berkas resmi masuk, Kantah akan melakukan pengukuran lapangan untuk menentukan batas bidang tanah serta luasan yang terdampak.
”Berkas masuk, kemudian dilakukan pengukuran di lapangan untuk mengetahui batas dan berapa bagian tanah yang terpotong,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengukuran tidak memakan waktu lama, namun keseluruhan proses hingga sertifikat terbit bisa mencapai tiga bulan.
Baca Juga: Irigasi Pariterong di Jombang Mangkrak, Sertifikat Lahan Belum Kelar
Warga terdampak mengaku resah. Rasmin, 67, warga Dusun Ngudirejo, Kecamatan Diwek, mengaku sertifikat tanah miliknya diserahkan untuk pembebasan lahan proyek. Namun hasil pemecahan sertifikat tak jelas.
”Sertifikat sudah saya serahkan sejak 2023. Tapi sampai sekarang proses pecah sertifikatnya tak jelas. Kami tanyakan ke desa jawabannya juga sama, belum ada,” ujarnya.
Dari total lahan sawah 3.088 meter persegi, sekitar 108 meter persegi milik Rasmin terdampak proyek. Sisanya masih menjadi haknya, namun sertifikat belum kembali.
”Yang saya pegang ini bukti penyerahan 2023 yang lalu. Bayar pajaknya sampai sekarang juga masih sama. Mungkin karena sertifikatnya belum dipecah,” katanya.
Adam Syofiyullah, warga Desa Kedawong, menyebut sertifikat tanah keluarganya belum terbit meski ganti untung sudah tuntas sejak 2023.
”Sudah tiga tahun tidak ada kabar. Kesannya mandek,” ujarnya.
Hal serupa dialami Mokh. Yunus, pemilik lahan 2.671 meter persegi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, mengakui proses masih berjalan.
Sedikitnya 370 sertifikat tanah warga masuk tahap ketiga pengadaan lahan dan belum sampai ke pemecahan sertifikat.
”Sekarang masih di tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dari Kantah Jombang ke kami,” jelasnya (28/8/2025).
Ratusan bidang tanah terdampak tersebar di Kedawong, Ngudirejo (Diwek), dan Mayangan (Jogoroto).
Warga berharap kejelasan segera diberikan agar dokumen kepemilikan tidak terus menggantung.
Fanny menambahkan, pada 25 September 2025 lalu BBWS Brantas sudah menyerahkan 21 sertifikat tanah kepada warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.
”Untuk sementara progresnya sampai di situ dulu. Yang lainnya masih dalam proses dan terus berlanjut tahun ini,” katanya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz