Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

FRMJ Dorong Kades Mancar Jombang Bubarkan TP4MA, Potensi Pelanggaran Hukum Semakin Jelas

Anggi Fridianto • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:11 WIB

 

RATA: Alat berat merobohkan gedung PKK di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jumat (7/11).
RATA: Alat berat merobohkan gedung PKK di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jumat (7/11).

JombangBanget.id – Polemik pembongkaran aset Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang terus bergulir.

Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendesak Pemkab Jombang mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar.

"Saya melihat awal munculnya permintaan musdes yang menghasilkan TP4MA itu karena kelemahan kepala desa. Padahal tanggung jawab ada pada kades. Kades bisa menjadi korban yang bisa berujung tindakan hukum,” ujar Joko Fattah Rochim, ketua FRMJ kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Fattah meminta aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara utuh dan lengkap.

Bahwa lokasi bangunan yang akan dijadikan lokasi pabrik mainan merupakan bekas bangunan pabrik pupuk yang sudah puluhan tahun berdiri, demikian juga aset pemdes juga telah berdiri sebelum pabrik pupuk dibangun.

”Artinya, bangunan milik pemdes tersebut sama sekali tidak mengganggu bangunan pabrik,’’ tambahnya.

Satu bukti lagi, papar Fattah, hingga tiga aset Pemdes Mancar dibongkar, sama sekali tidak ada proses perizinan rencana pendirian pabrik mainan yang masuk.

”Saya pikir, ini dua fakta yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum, bahwa pembongkaran bangunan aset pemdes tidak ada alasan yang membenarkan. Itu sudah pelanggaran hukum,’’ papar dia.

Dijelaskan, musyawarah desa seharusnya dilaksanakan untuk kepentingan pemerintah desa, pembangunan dan kemasyarakatan.

”Pelaksanaan musdes dilakukan hanya untuk mengakomodir murni kepentingan swasta, apalagi sampai membongkar aset pemdes, itu sebuah pelanggaran hukum yang fatal,’’ papar dia.

Fattah Rochim menilai peran TP4MA selama ini keluar dari koridor aturan. Ia menyebut, tim tersebut justru kerap melangkah tanpa dasar regulasi jelas.

Salah satu yang disorot terkait rekomendasi pembongkaran aset desa.

Menurut Joko, langkah itu semestinya diawali izin bupati sesuai ketentuan Permendagri. Namun prosedur tersebut dinilai diabaikan.

”Sejak awal TP4MA sudah bertindak berlebihan. Membongkar aset desa tapi tidak izin bupati. Ini melangkahi kewenangan bupati dan sekaligus menabrak Permendagri,’’ ujar dia ditemui kemarin (14/1).

Tak hanya itu, TP4MA juga disebut melampaui kewenangan saat meminta pensiunan guru keluar dari rumah dinas.

Padahal status rumah dinas tersebut belum mendapat persetujuan pemkab untuk dibongkar.

”Ini jelas keliru. Rumah dinas belum ada izin pembongkaran, tapi sudah ada dorongan pemindahan penghuni,” ujar Joko.

Sebelumnya Fattah juga mengingatman, pembentukan TP4MA lebih kental dengan kepentingan bisnis guna mempercepat ekspansi pabrik mainan anak di wilayah tersebut.

”Ada indikasi kepentingan tertentu. Saya menilai ada udang di balik batu dalam pembentukan TP4MA Desa Mancar,” singgungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua TP4MA Desa Mancar, Ali Arifin, membantah anggapan timnya memiliki kewenangan eksekutor.

Ia menegaskan TP4MA hanya berfungsi membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan publik.

”TPMA ini sifatnya membantu. Kalau bisa menyisipkan masukan ya disisipkan, kalau tidak ya tidak apa-apa,” kata Ali.

Ia menjelaskan peran TP4MA sebatas menjembatani komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, serta pihak investor.

Tim tersebut juga menyusun konsep masukan terkait hak dan kewajiban pihak-pihak terkait.

Mulai penataan parkir, rencana pengembangan UKM, hingga kemungkinan kerja sama dengan BUMDes maupun koperasi desa.

”Tidak ada kewenangan menentukan keputusan. Bukan eksekutor. Ibaratnya konsultan, memberi masukan konsep kepada desa,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemdes #FRMJ #Mancar #pelanggaran hukum #Desa #Jombang #dibubarkan #aset desa #aset