Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

TP4MA Menyebut Tak Ada Makelar Tanah, soal Polemik Pembongkaran Aset Desa Mancar Jombang

Anggi Fridianto • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:52 WIB
JADI POLEMIK: Tiga aset Desa Mancar, Peterongan, Jombang terpaksa dibongkar demi akses pabrik mainan.
JADI POLEMIK: Tiga aset Desa Mancar, Peterongan, Jombang terpaksa dibongkar demi akses pabrik mainan.

JombangBanget.id - Polemik pembongkaran aset Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, terus menjadi sorotan.

Di tengah kritik dan tudingan yang mengemuka, Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar membantah proses pembentukannya karena adanya makelar.

Ketua TP4MA Desa Mancar, Ali Arifin, juga menepis anggapan tim yang dipimpinnya dibentuk secara cacat hukum atau ilegal.

Ia menegaskan, pembentukan TP4MA berangkat dari hasil musyawarah desa (mudes) yang digelar secara resmi dan dihadiri pihak-pihak terkait.

Adapun berdasarkan Keputusan Desa Mancar  Nomer 38 Tahun 2025 tanggal 27 Oktober 2025.

”Kami menjunjung tinggi demokrasi dan tetap menerima kritikan atau masukan dari berbagai elemen. Namun anggapan seperti SK TP4MA  tidak sah, potensi ajang makelar tanah, data yang tidak akurat tentang status tanah, semuanya tidak benar,” kata Ali, Jumat (9/1).

Ali juga merespons isu adanya praktik percaloan atau makelar tanah dalam proses pembongkaran aset desa yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pabrik mainan anak.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar.

Ia memastikan seluruh proses pembelian tanah dan bangunan dilakukan langsung oleh pemilik pabrik, PT Good For, tanpa perantara.

Transaksi, kata dia, berlangsung langsung antara pihak perusahaan dan ahli waris lahan.

”Dalam kesempatan rapat bersama kepala desa dan forpimcam Peterongan yang kita laksanakan kemarin malam (Kamis), saya tanya apakah pak kades menerima uang atas pembelian tanah?  Pak Kades menjawab dengan keras tidak. Kemudian saya bertanya kepada tim pabrik apakah pabrik memberikan uang kepada pak kades di jawab tidak karena langsung owner dengan ahli waris,’’ tegasnya.

Baca Juga: Pembentukan TP4MA Mancar Jombang Tidak Sah, Ada Indikasi Permainan Makelar Tanah

Ia menegaskan, proses pembebasan tanah langsung dilakukan pemilik pabrik dengan ahli waris yang memiliki gudang di Desa Mancar.

”Jangan kan tim (TP4MA), seorang Direktur perwakilan PT Good For yakni PT Junrich di Indonesia pembelian tanah juga tidak mengerti. Apalagi kita?,’’ singgungnya.

Ali yang merupakan pensiunan PNS Pemkab Jombang ini juga menyinggung soal polemik status tanah yang selama ini ditempati warga.

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi persoalan merupakan bahu jalan yang terdiri dari dua status, yakni bahu jalan milik jalan kabupaten di bawah kewenangan Dinas PUPR dan sebagian merupakan tanah bekas jalur lori berstatus eigendom.

Dalam konteks tersebut, ia menilai usulan agar tanah tersebut diurus menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga tidak tepat.

Pasalnya, rumah warga berdiri di atas bahu jalan yang statusnya merupakan aset negara.

”Kalau solusinya di-SHM-kan atas nama warga tentu kurang tepat, karena rumah itu berdiri di atas bahu jalan. Tanah bahu jalan milik PU juga sudah bersertifikat. Jadi di lapangan sebagian milik PUPR dan sebagian eigendom,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembongkaran aset Pemdes Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang bakal berbuntut panjang.

Pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar dinilai cacat hukum alias ilegal.

”Sudah pasti cacat hukum. Tim yang dibentuk Pemdes Mancar melalui musyawarah desa itu murni untuk kepentingan swasta. Lazimnya pemdes melalui musdes itu membentuk tim untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan. Misalnya musdes membentuk panitia pemilihan kepala dusun, sertifikat masal dan lainnya. Tetapi itu untuk kepentingan makelar tanah," ujar ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim, (7/1).

Ia menegaskan  langkah Pemdes membentuk TP4MA itu murni untuk kepentingan swasta.

Hal itu, dianggap tidak lazim dan terindikasi ada unsur kepentingan oknum tertentu.

”Itu tidak lazim dan tidak masuk akal. Apalagi sampai hari ini tidak ada proses izin yang dilakukan oleh perusahaan yang katanya mau membangun pabrik mainan anak,’’ jelas dia.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi permainan makelar dibalik pembongkaran aset Desa Mancar.

Indikasi itu terlihat karena bangunan yang katanya akan dipakai pabrik mainan itu  dulunya merupakan pabrik pupuk yang telah beroperasi sejak puluhan tahun.

”Itu dulunya pabrik pupuk, dan tak ada masalah dengan bangunan milik Pemdes Mancar yang sudah dibongkar itu. Nah, belakangan, bangunan tersebut dijual kepada seseorang, dengan harga tertentu dan lantas bangunan tersebut akan dijual ke perusahaan lain dengan nilai pembelian yang jauh lebih mahal. Syaratnya bangunan milik Pemdes Mancar dan Dinas Dikbud dibongkar. Ini kan sudah keterlaluan,’’ jelas dia.

FRMJ menilai alur tersebut mengarah pada murni kepentingan bisnis. Pembentukan TP4MA yang dinilai ilegal membuat seluruh langkah tim tersebut berpotensi melanggar hukum.

”Karena timnya cacat hukum, tindakan yang dilakukan juga melanggar hukum,” tegas Joko.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah desa yang dinilai berlebihan dalam menindaklanjuti rencana pembangunan pabrik mainan anak yang belum jelas itu.

Ia meminta semua pihak, mulai pemkab hingga aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Jombang melihat kasus ini secara utuh, lengkap dan menyeluruh.

”Permasalahan ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada pembongkaran bangunan. Tetapi kronologi lengkap harus diungkap dan dipahami,” ujar Joko Fattah. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemdes #dibongkar #makelar tanah #Mancar #pembongkaran #Desa #Desa Kita #Jombang #aset desa #Peterongan #aset