JombangBanget.id - Kasus pembongkaran aset Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang terus menggelinding.
Kejaksaan Negeri Jombang kini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan warga terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penghapusan dan pembongkaran aset desa tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, laporan warga telah ditindaklanjuti.
Sejak beberapa hari terakhir, Kejaksaan mulai melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
”Laporan sudah kami tindaklanjuti. Saat ini kami masih melakukan pulbaket dan terus mendalami rangkaian proses pembongkaran aset Desa Mancar,” ujar Deady ditemui, (7/1).
Menurutnya, Kejaksaan juga menjalin koordinasi intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jombang. Koordinasi tersebut dilakukan karena persoalan yang dilaporkan berkaitan langsung dengan aset milik pemerintah desa.
”Kami koordinasi dengan APIP karena menyangkut aset desa. Saat ini masih menunggu hasil audit dari APIP,” katanya.
Deady mengakui, sudah ada pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun jumlah secara rinci. Proses pendalaman masih berjalan dan membutuhkan waktu.
”Sudah ada yang dimintai keterangan. Detailnya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mancar Nur Prasetyo melalui Ketua Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA), Ali Arifin, membenarkan pemanggilan Kejaksaan tersebut.
Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu dan ia mendampingi kepala desa secara langsung.
”Ya, kami sudah dimintai keterangan Kejaksaan. Saya mendampingi Pak Kades saat pemeriksaan,” ujar dia.
Ali menjelaskan, pengambilan keterangan lebih banyak berkaitan aspek prosedural.
Mulai dari tahapan musyawarah desa, pengambilan keputusan penghapusan aset, hingga proses penentuan nilai aset yang dibongkar.
”Yang ditanyakan seputar proses. Dari musdes, penghapusan aset, sampai penentuan harga. Semua prosedur itu sudah dilalui,” ujarnya.
Terkait harga appraisal dalam penghapusan aset desa yang dipersoalkan warga, Ali menegaskan, pemerintah desa tidak menetapkan harga secara sepihak.
Penilaian aset dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki kewenangan dan sertifikasi hukum.
”Murah atau mahal bukan desa yang menentukan. Itu KJPP. Kalau dianggap murah, ya ke KJPP karena mereka yang punya kewenangan dan sertifikasi,” tegasnya.
Ali menyebut, pemeriksaan hanya melibatkan kepala desa dan dirinya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejaksaan juga meminta sejumlah dokumen pendukung.
”Berkas yang diminta kami serahkan. Mulai berita acara musdes, dokumen penghapusan aset, sampai dokumentasi kegiatan,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan juga menanyakan alur pengelolaan dana kompensasi pembongkaran aset.
Ali menjelaskan, dana kompensasi tidak masuk ke rekening pribadi, melainkan ke rekening pendapatan lain-lain milik desa.
”Dana kompensasi langsung masuk ke rekening desa,” katanya.
Ali menambahkan, penggunaan dana kompensasi telah dibahas dalam musyawarah desa dan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan gedung di atas tanah kas desa, termasuk pembangunan kembali fasilitas PKK.
”Sudah musdes dan masuk RKP desa 2026. Rencananya pembangunan dimulai Januari ini karena bersumber dari PAD desa,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz