JombangBanget.id - Kasus pembongkaran aset Pemdes Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang bakal berbuntut panjang.
Pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar dinilai cacat hukum alias ilegal.
"Sudah pasti cacat hukum. Tim yang dibentuk Pemdes Mancar melalui musyawarah desa itu murni untuk kepentingan swasta. Lazimnya pemdes melalui musdes itu membentuk tim untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan. Misalnya musdes membentuk panitia pemilihan kepala dusun, sertifikat masal dan lainnya. Tetapi itu untuk kepentingan makelar tanah," ujar ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim, (7/1).
Ia menegaskan langkah Pemdes membentuk TP4MA itu murni untuk kepentingan swasta.
Hal itu, dianggap tidak lazim dan terindikasi ada unsur kepentingan oknum tertentu.
”Itu tidak lazim dan tidak masuk akal. Apalagi sampai hari ini tidak ada proses izin yang dilakukan oleh perusahaan yang katanya mau membangun pabrik mainan anak,’’ jelas dia.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi permainan makelar dibalik pembongkaran aset Desa Mancar.
Indikasi itu terlihat karena bangunan yang katanya akan dipakai pabrik mainan itu dulunya merupakan pabrik pupuk yang telah beroperasi sejak puluhan tahun.
”Itu dulunya pabrik pupuk, dan tak ada masalah dengan bangunan milik Pemdes Mancar yang sudah dibongkar itu. Nah, belakangan, bangunan tersebut dijual kepada seseorang, dengan harga tertentu dan lantas bangunan tersebut akan dijual ke perusahaan lain dengan nilai pembelian yang jauh lebih mahal. Syaratnya bangunan milik Pemdes Mancar dan Dinas Dikbud dibongkar. Ini kan sudah keterlaluan,’’ jelas dia.
FRMJ menilai alur tersebut mengarah pada murni kepentingan bisnis.
Pembentukan TP4MA yang dinilai ilegal membuat seluruh langkah tim tersebut berpotensi melanggar hukum.
”Karena timnya cacat hukum, tindakan yang dilakukan juga melanggar hukum,” tegas Joko.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah desa yang dinilai berlebihan dalam menindaklanjuti rencana pembangunan pabrik mainan anak yang belum jelas itu.
Ia meminta semua pihak, mulai pemkab hingga aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Jombang melihat kasus ini secara utuh, lengkap dan menyeluruh.
”Permasalahan ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada pembongkaran bangunan. Tetapi kronologi lengkap harus diungkap dan dipahami,” ujar Joko Fattah.
Ia menegaskan, pembongkaran aset desa tidak hanya menabrak aturan administrasi, namun juga berpotensi melanggar regulasi yang lebih substantif.
Dua bangunan aset desa berupa gedung PKK dan Posyandu telah dibongkar tanpa persetujuan bupati sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
”Dua bangunan strategis desa sudah dibongkar, sementara izin persetujuan bupati belum ada,” katanya.
Menurut Fattah, hingga saat ini juga belum terlihat bangunan pengganti atas gedung PKK dan Posyandu yang telah diratakan.
Desa hanya menerima uang kompensasi sekitar Rp 271 juta dari pihak perusahaan, tanpa kepastian realisasi pembangunan fasilitas pengganti.
FRMJ juga menyinggung persoalan hak warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun.
Menurutnya, warga sebenarnya berhak mengajukan sertifikat hak milik (SHM) karena penguasaan fisik lahan telah berlangsung lama dan berkelanjutan.
”Warga yang sudah menempati puluhan tahun sejatinya berhak mengajukan SHM. Secara tidak langsung, itu juga bisa diakui sebagai aset desa,” ujarnya.
Ia menilai kesalahan pemerintah desa terletak pada ketidakseriusan dalam mengurus legalitas aset sejak awal.
Sejak puluhan tahun, aset tersebut dibiarkan berstatus eigendom, padahal sejak dulu ada tiga aset desa yang berdiri di atas lahan tersebut.
Akibatnya, aset desa menjadi rentan dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Fattah mengingatkan, jika lahan tersebut nantinya dibangun taman atau fasilitas penunjang pabrik, maka berpotensi masuk kategori penyerobotan tanah negara.
”Kalau akhirnya dibangun taman untuk kepentingan pabrik, itu bisa masuk penyerobotan tanah negara,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, FRMJ menilai pemerintah desa tidak berpihak pada kepentingan warga dan gagal menjalankan fungsi perlindungan aset desa.
Pembongkaran bangunan di sekitar area pabrik kembali disebut sebagai indikasi kuat adanya kepentingan bisnis di balik proses tersebut.
”Pemdes tak lagi berpihak pada warga, tapi lebih ke investor karena lebih menguntungkan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz