Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

FRMJ Nilai Pemdes Mancar Jombang Melampaui Kewenangan, Buntut Pensiunan Guru SD Diusir dari Rumdis

Anggi Fridianto • Senin, 5 Januari 2026 | 10:37 WIB
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim.

JombangBanget.id - Pemdes Mancar, Peterongan, Jombang melalui Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) yang meminta Ni Made Suwanti, 85, pindah dari rumah dinas guru milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menuai sorotan tajam.

Tindakan tersebut dinilai melampaui  kewenangan.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menilai permintaan TP4MA terhadap pensiunan guru itu sudah di luar batas kewenangan panitia.

”Ini sudah kelewatan. Langkah TP4MA meminta pensiunan guru pindah dari rumah tersebut jelas di luar kewenangannya,” tegas Joko.

Menurutnya, kewenangan meminta penghuni keluar dari rumah dinas sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.

Sebab, rumah tersebut di bawah penguasaan dinas, sehingga bukan kewenangan panitia yang dibentuk di tingkat desa untuk melakukan langkah itu.

”Panitia melampaui kewenangan. Yang punya hak dan wewenang meminta pindah hanya Dinas Pendidikan, karena itu aset dinas pendidikan,” jelasnya.

Ia menilai tindakan tersebut fatal dan tidak pantas.

Apalagi panitia dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa, namun justru bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penuh.

”Ini sudah jauh melampaui kewenangan. Sangat tidak elok panitia desa mengusir secara halus seorang pensiunan guru,” kata Joko.

Joko juga menyoroti fakta belum adanya izin resmi dari dinas terkait maupun pemerintah kabupaten saat permintaan pindah disampaikan kepada Ni Made Suwanti.

Baca Juga: Polemik Rencana Pembangunan Pabrik Mainan di Mancar Jombang, Warga Tolak Ganti Rugi, Aset Desa Sudah Diratakan

”Itu belum ada izin dari dinas atau Pemkab, tapi sudah berani meminta pindah. Ini jelas melampaui kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi sosial korban seharusnya menjadi pertimbangan serius.

Informasi yang diterimanya menyebutkan cucu Ni Made Suwanti memiliki gangguan mental, sehingga situasi tersebut semakin memprihatinkan.

”Kasihan, apalagi ada informasi cucunya mengalami gangguan mental,” ucapnya.

Selain itu, Joko menilai kompensasi yang diberikan tidak manusiawi.

Ni Made Suwanti disebut hanya menerima uang Rp 4 juta, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan masa tinggal dan dampak yang dialami.

”Yang lebih parah, hanya diberi Rp 4 juta. Itu tidak sebanding. Informasinya bahkan sempat harus ngekos,” katanya.

Joko mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang  dan Kejaksaan Negeri Jombang turun tangan.

Ia meminta bupati tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. ”Pemkab harus turun. Bupati tidak boleh diam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat desa agar tidak bersikap berlebihan. Menurutnya, TP4MA sudah bertindak over acting karena izin pembangunan pabrik pun belum ada.

”Sebagai aparat desa, ini sudah over acting. Izin belum ada kok sudah berani mengusir pensiunan guru,” pungkas Fattah.

Jadi, papar Fattah, kasus ini sudah sangat jelas pelanggaran hukumnya. Baik pembongkaran aset pemdes maupun terkait pengosongan rumdis guru.

”Yang pembongkaran aset pemdes, sudah jelas kerugian Negara. Kami menunggu investigasi kejaksaan,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemdes #pensiunan guru #FRMJ #guru sd #pabrik mainan #Mancar #Desa #Jombang #diusir #Peterongan