Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sepanjang 2025, Dispensasi Nikah di Jombang Turun, Segini Catatan DPPKBPPPA

Wenny Rosalina • Senin, 5 Januari 2026 | 11:45 WIB

 

Ilustrasi dispensasi nikah.
Ilustrasi dispensasi nikah.

JombangBanget.id – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih menjadi persoalan serius.

Berdasarkan data DPPKB PPPA Jombang yang diperoleh dari Pengadilan Agama, permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025 sebanyak 174 perkara.

Angka ini menurun dibanding 2024 yang mencapai 298 perkara.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Jombang, dr Ma’murotus Sa’diyah mengatakan, pernikahan dini umumnya dipicu beberapa faktor.

Antara lain karena kondisi perempuan sudah hamil sebelum menikah, minimnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi, serta tekanan ekonomi keluarga.

“Sebagian besar terjadi karena anak belum memiliki kesiapan secara fisik, mental, maupun sosial. Kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi dan kondisi ekonomi keluarga seringkali menjadi penyebab utama,” jelasnya.

Ning Eyik, sapaan akrabnya menegaskan, pernikahan usia anak bukan sekadar urusan administrasi atau budaya semata.

Namun membawa dampak serius, terutama bagi perempuan.

Dari sisi kesehatan, risiko komplikasi kehamilan, kehamilan tidak diinginkan, hingga kematian ibu lebih tinggi pada perempuan yang menikah di usia terlalu muda.

Selain itu, pernikahan dini juga kerap menyebabkan anak putus sekolah.

Hilangnya kesempatan pendidikan ini berdampak pada terbatasnya peluang ekonomi dan sosial di masa depan.

“Mereka berpotensi terjebak pada lingkaran kemiskinan karena tidak memiliki bekal pendidikan dan keterampilan yang memadai,” tambahnya.

Tak hanya itu, pernikahan dini juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, emosional, maupun seksual.

Secara psikologis, anak yang dipaksa menikah pada usia muda rentan mengalami stres, depresi, dan tekanan mental akibat tanggung jawab rumah tangga yang belum mampu mereka emban.

Dari sisi sosial, dampak pernikahan dini tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Ini menyangkut masa depan generasi penerus. Karena itu, pencegahan pernikahan usia anak harus menjadi gerakan bersama,” papar dia.

Ia menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja, penguatan peran keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini.

Selain itu, pemerintah terus mendorong agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi.

Dengan menurunnya angka permohonan dispensasi nikah pada 2025, ia berharap tren ini terus berlanjut seiring meningkatnya pemahaman masyarakat.

"Upaya pencegahan tetap perlu diperkuat agar anak-anak di Jombang tumbuh dan berkembang sesuai tahapan usianya tanpa harus kehilangan hak atas pendidikan dan masa depan," pungkasnya. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#remaja #DPPKBPPPA #pernikahan dini #Jombang #Perkara #dispensasi nikah