Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

DPPKBPPPA Jombang Pastikan Korban Didampingi, soal Kasus Guru SMPN Cabul

Wenny Rosalina • Minggu, 4 Januari 2026 | 09:03 WIB

 

Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan

JombangBanget.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya di salah satu SMP negeri (SMPN) di Kabupaten Jombang kini mendapat perhatian serius dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Jombang.

Kepala DPPKBPPPA Jombang, dr Ma’murotus Sa’diyah, menyatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak kasus ini dilaporkan.

”Kasus ini sudah kami tangani. Korban sudah kami dampingi, dan pekan depan dijadwalkan pendampingan psikologi,” ujarnya.

dr Ma’murotus menjelaskan, hingga kini baru satu orang korban yang melapor terkait tindakan guru tersebut.

Namun pihaknya tetap membuka ruang jika ada korban lain yang membutuhkan pendampingan.

Sekolah tempat guru tersebut bertugas diketahui sudah masuk dalam kategori Sekolah Ramah Anak (SRA) dan menjadi salah satu sekolah binaan DPPKBPPPA pada tahun 2025.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status SRA bukan berarti sekolah bebas dari potensi kasus kekerasan anak.

”Karena beberapa kasus yang muncul, sekolah ini justru kami prioritaskan dalam pembinaan agar pengawasan, perlindungan, dan mekanisme pelaporan terus diperkuat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr Ma’murotus memaparkan bahwa Jombang saat ini telah memiliki jaringan Sekolah Ramah Anak yang sudah cukup luas.

Terdiri dari 819 lembaga pendidikan dan 235 pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 sekolah dan 15 pesantren sudah mendapatkan bimbingan teknis langsung dari DPPKBP3A terkait implementasi Sekolah Ramah Anak.

Menurutnya, efektivitas SRA sangat bergantung pada komitmen seluruh unsur sekolah, termasuk guru, manajemen, serta mekanisme perlindungan internal.

Program ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas kekerasan bagi anak.

”Namun yang perlu dipahami, SRA bukan hanya label. Ia harus diterapkan dengan sungguh-sungguh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kasus. Jika ada pelanggaran, tetap harus diproses sesuai hukum,” tegasnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #cabul #pendampingan #Guru SMPN #Didampingi #pencabulan #DPPKBPPPA #guru cabul #Jombang #guru