JombangBanget.id - Pemkab Jombang menyatakan hingga kini belum menerima aduan resmi terkait penolakan pendirian tiang internet di Dusun Sariloyo, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiaji, mengatakan belum ada laporan maupun pengaduan yang disampaikan, baik dari pihak warga maupun penyedia layanan internet (provider).
”Kalau sampai sekarang belum ada provider yang menyampaikan ke kami,” ujar Agung saat dikonfirmasi kemarin (26/12).
Apabila ke depan terdapat aduan resmi atau permohonan dari pihak terkait, Pemkab Jombang siap menindaklanjuti.
Salah satunya dengan melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
”Kalau memang dipandang perlu, tim kami akan menyampaikan ke pihak desa terlebih dulu. Intinya, apa yang tidak dikehendaki warga itu seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan akan jaringan data saat ini memang menjadi kebutuhan hampir semua lapisan masyarakat.
Namun demikian, pendekatan kepada warga tetap menjadi hal utama agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
”Semua orang sekarang butuh data. Tapi tetap butuh pendekatan. Urgensinya seperti apa, dan kalau memang perlu didirikan nanti akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Agung juga menjelaskan bahwa kewenangan dinas PUPR berkaitan dengan pendirian tiang internet berada pada ruas jalan kabupaten.
Jika lokasi pendirian berada di luar kewenangan tersebut, misalnya di jalan antardusun atau wilayah desa, maka perizinannya bisa berada di ranah lain.
”Kalau itu di ruas jalan kami, tentu menjadi kewenangan kami. Tapi bisa jadi yang ditolak warga itu bukan di ruas jalan kabupaten,” terangnya.
Terkait mekanisme perizinan, Agung menyebut saat ini perizinan dilakukan melalui sistem satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan rekomendasi teknis dari dinas terkait, termasuk dinas PUPR.
Di sisi lain, Pemkab Jombang juga menegaskan komitmennya dalam melakukan penataan infrastruktur, termasuk menertibkan tiang internet yang dinilai melanggar aturan maupun mengganggu estetika lingkungan.
”Pada intinya, di tingkat kabupaten kami juga terus melakukan penataan, termasuk menertibkan tiang internet yang melanggar estetika,” pungkas Agung. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz