Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sawah Dikeruk untuk Proyek IPAL, Warga Mayangan Jombang Keluhkan Ganti Rugi Tak Jelas

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:11 WIB

 

POLEMIK: Salah satu pemilik sawah di Jombang menunjukan area persawahannya yang sudah dikeruk.
POLEMIK: Salah satu pemilik sawah di Jombang menunjukan area persawahannya yang sudah dikeruk.

JombangBanget.id – Sejumlah warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang mengeluhkan pengerukan lahan persawahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik tahu.

Program kolaborasi Pemkab Jombang, Kementerian LHK, dan PGN untuk mengatasi limbah tahu yang mencemari Sungai Brantas.

Hingga kini, warga mengaku belum menerima ganti rugi maupun kejelasan status lahan yang telah dikeruk.

Siti Aminah, 55, salah satu pemilik lahan, mengatakan sawah miliknya dikeruk dengan ukuran sekitar 7 x 14 meter tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Pengerukan tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2024 lalu.

”Waktu itu tiba-tiba sudah dikeruk begitu saja, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Sampai sekarang juga dibiarkan,” kata Siti Aminah.

Ia menjelaskan, sebelum dikeruk, lahan sawah tersebut ditanami rumput gajah yang digunakan untuk pakan ternak.

Namun akibat adanya cekungan bekas pengerukan, lahan itu kini tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Sebenarnya, pada saat peletakan batu pertama, sejumlah warga akan menanyakan terkait kejelasan sawahnya. Hanya saja, mereka tidak berani.

”Harapan saya kalau memang tidak ada ganti rugi, tanah sawah dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Triwibowo, 66, pemilik lahan lain yang sawahnya ikut terdampak proyek IPAL tersebut.

Ia mengaku lahan persawahannya juga mengalami pengerukan, bahkan muncul persoalan baru terkait status tanah.

”Yang aneh, sebelum proyek itu berjalan, SPPT saya menyusut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Triwibowo.

Menurutnya, ada pihak yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah sungai.

Karena itu, ia telah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta pengukuran ulang sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum ada hasil maupun kepastian.

”Harapannya jelas, kalau memang itu tanah saya, ya ada ganti rugi,” tegasnya.

Sedikitnya terdapat tujuh warga Desa Mayangan yang mengalami persoalan serupa akibat proyek IPAL pabrik tahu tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Mayangan, Gunawan, membenarkan hingga saat ini belum ada ganti rugi yang diberikan kepada warga terdampak.

Ia menyebut pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut.

”Proyek IPAL itu merupakan proyek dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan paguyuban tahu. Desa hanya diberi pemberitahuan,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan, pembangunan IPAL dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak pondok pesantren terkait limbah pabrik tahu yang dinilai mengganggu lingkungan.

Saat ditanya terkait langkah pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan warga, Gunawan menegaskan pihak desa tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas menerima pemberitahuan pelaksanaan proyek.

”Desa tidak punya kewenangan penuh,” pungkasnya.(yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Jogoroto #ipal #sawah #ganti rugi #DLH Jombang #Mayangan #Jombang #pabrik tahu #tahu #Dikeruk #proyek ipal